Tiga pengedar sabu dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Padangpariaman, Kamis (12/1) malam. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Yakni depan SPBU Toboh, Nagari Lubukpandan dan Nagari Pakandangan. Ketiganya yakni, Wendri Pekrianto (WP), 34, Ance Yusman (AY), 35, Zam Harira (ZH), 40.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di SPBU Toboh.
Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Padangpariaman langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka WP. Setelah dilakukan penggeledahan, dalam saku WP ditemukan 1 paket kecil narkotika dalam plastik bening terbungkus kertas timah rokok warna kuning putih.
Saat diiterogasi polisi, terungkaplah, narkotika jenis sabu itu diperoleh WP dari tersangka AY. Tanpa membuang waktu, Satresnarkoba memburu AY dan berhasil ditangkap di Korong Balaisatu, Nagari Lubukpandan, Kecamatan 2×11 Enamlingkung.
Tidak tuntas sampai di situ, AY turut menyeret nama ZH setelah diinterogasi. ZH di tangkap di Nagari Pakandangan, Kecamatan Enamlingkungan saat berada di sebuah kedai kelontong.
Selain 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Padangpariaman turut menyita 3 unit telepon seluler milk tersangka WP, AY, dan ZH untuk dijadikan alat bukti. Sekarang tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Padangpariaman.
Kapolres Padangpariaman, AKBP Roedy Yoelianto didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Gusnedi mengatakan, penangkapan WP, AY, dan ZH setelah mendapat informasi dari masyarakat. Untuk itu, Roedy berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi tersebut.
Dia mengimbau agar masyarakat tidak segan-segan memberikan informasi sekecil apapun kepada polisi. Setiap informasi dipastikan akan ditindaknya dengan cepat. “Penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba ini merupakan keberhasilan yang kesekian kali dan patut kita apresiasi.
Terlebih WP, AY, ZH merupakan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sudah menjadi TO Satresnarkoba Polres Padangpariaman,” ujarnya.
Tersangka WP, AY, dan ZH dikenakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)
LOGIN untuk mengomentari.