Jakarta (ANTARA News) – Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengungkapkan tiga hal dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 yang menurut dia dapat membawa Indonesia melangkah mundur.
1. Penetapan tarif atas dan tarif bawah.
“Intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan,” ujar Kramadibrata, dalam temu media di Kantor Grab Indonesia, di Jakarta, Jumat.
“Sebaliknya, mitra yang mendapatkan penghasilan lebih karena hal ini dibatasi pasar yang menjadi terganggu yang pada akhirnya mitra yang dirugikan,” sambung dia.
2. Kuota kendaraan.
“Kemajuan terhambat, lebih dari itu proses birokrasi yang bertumpuk tidak bisa membaca kebutuhan pertumbuhan,” kata dia.
“Bagaimana transportasi online termasuk Grab berkembang bayangkan ini dibatasi akan sulit. Kelangsungan mitra kami akan bisa terancam termasuk keluarga mitra pengemudi kami,” lanjut dia.
Kramadibrata melihat pembatasan itu secara tidak lamgsung akan menguntungkan pelaku usaha transportasi konvensional.
3. Balik nama STNK.
Grab khawatir poin ini mengecewakan bagi mutra pengemudi yang akan merampas kesempatan mereka untuk memiliki mobil sendiri dan memberikan hak atas aset pribadi mereka ke pihak koperasi.
“Di praktek sebelumnya, perusahaan di atas pengemudi dengan model bisnis berubah pengemudi yang memegang kendali. Poin ini bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan,” ujar dia.
“Sebaliknya, dengan revisi ini praktek usang yang tidak relevan akan kembali yang kami haraokan bisa menjalankan telnologi terbaru dengan inovasi,” sambung dia.
Ridzki mengatakan bahwa Grab bersama dua perusahaan transportasi online lain akan melakukan penandatanganan deklarasi mengangkat masalah tiga hal itu.
“Kami sepakat memohon waktu sembilan bulan. Kami mengestimasikan ratusan ribu pengendara beserta keluarga akan tedampak dari keputusan ini,” kata dia.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2017