Kamis, 5 Oktober 2017 16:15 WIB
LHOKSUKON – Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Utara pada Selasa (3/10), meringkus tiga pria yang hendak melakukan transaksi narkoba di dua lokasi terpisah. Juga ikut diamankan barang bukti 21 paket sabu-sabu.
Ketiga pria itu adalah, Nurman alias Dek Gam (36) warga Desa Beureughang Dayah Kecamatan Cot Girek Aceh Utara, Muhammad (29) warga Desa Alue Rime dan Muhammad Riza (26) warga Desa Paya Lueng Jalo, keduanya dari Kecamatan Pirak Timu Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas, kemarin menyebutkan, penangkapan pertama terhadap tersangka Muhammad dan Muhammad Riza di Desa Alue Rimei. Petugas mendapat informasi dari warga, keduanya hendak bertransaksi sabu-sabu.
Lalu petugas langsung ke lokasi kejadian untuk memastikannya. Setelah memastikan target operasi sedang berada di sebuah warung desa tersebut, petugas kemudian langsung menangkap kedua pemuda itu. bersama tersangka petugas juga mengamankan barang bukti 11 paket sabu yang dibungkus dalam kertas bening.
Sedangkan lokasi kedua ditangkap Nurman. Petugas awalnya juga mendapat informasi dari warga, tersangka selama ini sering transaksi narkoba di kawasan itu. Lalu petugas langsung ke lokasi kejadian untuk untuk memastikannya, saat itu tersangka sedang berada di rumahnya. “Petugas langsung menangkapnya dan setelah menggeledah rumahnya ditemukan 10 paket sabu-sabu,” ujar AKP Ildani.
Sekarang kata Kasat Narkoba, ketiga tersangka sudah berada di Mapolres Aceh Utara untuk proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya.(jaf)