in

Tiga Provokator Penolak Pemakaman Jadi Tersangka

 

SEMARANG – Tiga provokator penolakan jenazah perawat positif virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Semarang,  setelah diperiksa dan diamankan di Mapolda Jateng, di Kota Semarang, Jawa Tengah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto mengatakan, ke tiga orang pria tersebut diamankan karena diduga menjadi provokator dalam aksi penolakan jenazah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang pada Kamis (9/4) lalu.

“Kami dari pihak kepolisian mengamankan tiga orang yang kita duga jadi provokator, memprovokasi warga sehingga warga menolak acara pemakaman yang sudah sesuai standar dan SOP,” kata Budi di Kota Semarang, Jawa Temgah Minggu (12/4).

Polisi memahami kekhawatiran sejumlah masyarakat soal penyebaran virus korona. Namun ia memastikan pemerintah tidak ceroboh dalam pemakaman pasien positif virus korona.”Kami pasti mengawal dan pemerintah tidak mungkin ceroboh, tidak mungkin tidak memperhatikan keselamatan warga. Setiap pemakaman jenazah terinveksi korona sudah mendapatkan SOP,”  kata dia.

Dari informasi yang diperoleh, tiga orang yang diamankan merupakan tokoh masyarakat. Mereka terlibat dalam upaya blokade untuk menolak pemakaman jenazah perawat yang rencananya akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap jenazah perawat RSUP Kariadi Semarang ini terjadi di TPU Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Karena ditolak warga, jenazah perawat itu, akhirnya dibawa lagi ke Kota Semarang dan diputuskan untuk dimakamkan di kompleks Pemakaman dr Kariadi yang berada di kawasan TPU Bergota.

Seorang pria yang menjadi Ketua RT bernama Purbo, sempat menyampaikan permintaan maaf terkait penolakan itu. Permintaan maaf disampaikan Purbo kepada Ketua DPW PPNI Jawa Tengah, Edy Wuryanto, di Kantor PPNI Jateng. Purbo yang merupakan Ketua RT 6 Dusun Sewakul, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang itu, minta maaf kepada keluarga besar almarhumah.”Saya minta maaf kepada keluarga besar almarhumah yang tidak jadi dimakamkan di Sewakul. Secara pribadi saya menyesal dan mohon maaf,” kata Purbo, Jumat (10/4).

Ia menjelaskan, selaku ketua RT, ia hanya menampung aspirasi warga dan menyampaikan kepada perangkat desa.Dia mengaku, tidak punya daya. Itu aspirasi warga dan pihaknya hanya berkewajiban untuk koordinasi ke perangkat desa saja. “Saya atas nama pribadi dan juga mewakili masyarakat saya, mohon maaf atas kejadian kemarin. Saya juga meminta maaf kepada perawat seluruh Indonesia,” kata dia.

Persiapkan Pemakaman Jenazah Covid-19

Sementara itu  Pemkab Semarang menyiapkan lahan  seluas 3.000 m2 untuk dijadikan lokasi pemakaman khusus bagi jenazah Covid-19. Lokasinya, tepat berada di belakang Kantor DPRD Kabuparen Semarang.

Keputusan ini, menyusul buntut ketegangan warga sekitar TPU Desa Sewakul, Kabupaten Semarang dengan Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha terkait pemakaman seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang yang ditetapkan positif Covid-19. Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono mengatakan, makam yang berada di belakang kantor DPRD tersebut, kedepannya akan menjadi makam umum.

“Selama ini kan, Kabupaten Semarang belum memiliki TPU. Untuk itu, kami menyiapkan lahan yang lebih luas, sekitar 3.000 meter persegi. Jadi bukan semata-mata untuk jenazah tertentu saja. Selanjutnya makam umum tersebut akan dikelola oleh pemerintah melalui DPU,” kata Sekda Gunawan Wibisono, di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah Minggu,

Pihaknya juga mengaku prihatin dengan adanya penolakan jenazah korban Covid-19 yang tak lain adalah seorang perawat, yang sempat viral dalam beberapa hari terakhir.”Sebenarnya secara medis proses pemulasaran dan pemakaman jenazah sudah aman, karena dilakukan oleh petugas khusus. Jadi masyarakat tidak perlu kuatir yang berlebihan,” ujarnya.

Perihal informasi telah ditangkapnya tiga orang yang diduga sebagai provokator penolakan jenazah, Sekda menyerahkan sepenuhnya proses hukum. SM/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

SPS Sumut Apresiasi Usulan Dewan Pers Tentang Keringanan Pajak Kertas Koran

Langkat Masih Aman Dari Ancaman COVID-19