Selasa, 20 Februari 2018 11:25 WIB
* Perdana pada 2018
LHOKSEUMAWE – Tiga terpidana dicambuk di halaman Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, Selasa (20/2), sekira pukul 14.00 WIB. Total cambuk bagi ketiga terpidana tersebut 178 kali. Sedangkan eksekusi cambuk di Lhokseumawe kali ini merupakan yang pertama pada 2018.
Kasatpol PP danWH Lhokseumawe, Dr H M Irsyadi SSos MSP, menyebutkan ketiga terpidana yang akan dicambuk semuanya pria. Mereka terlibat kasus perzinaan dan juga maisir. Semuanya berasal dari Lhokseumawe.
Ketiga terpidana yakni Heri Wibowo dan Reza Fautifar atas kasus maisir. Mereka dicambuk 34 kali. Seorang lainnya M Jufrizal yang dicambuk atas kasus zina terhadap anak. Mereka dihukum 110 kali.
“Seperti biasa, proses cambuk harus tuntas sesuai putusan Mahkamah Syariah. Bila terpidana ada yang pingsan saat proses cambuknya belum selesai, akan diobati dulu. Saat tim medis menyatakan sudah sehat, cambuk dilanjutkan sampai selesai,” ujarnya.
Disebutkan, pihaknya juga telah mempersiapkan empat algojo dari Provinsi Aceh. Sedangkan terpidana, selama ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Klas II Lhokseumawe. “Intinya, persiapan pelaksanaan hukum cambuk sudah selesai semua,” demikian Irsyadi.(bah)