Diposkan pada: 24 Nov 2016 ; 720 Views Kategori: Berita
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 14 November 2016 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 51 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga Tbk.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar paling banyak Rp 1 .250.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus lima puluh miiiar rupiah), bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2) PP tersebut.
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2016, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 14 November 2016 itu. (Pusdatin/ES)