Jakarta (ANTARA) – Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa’diyah membagikan kiat melakukan transaksi keuangan di platform digital yang aman dari ancaman tindakan kejahatan.
“Dengan kemudahan di era digital ini memang kita bisa bertransaksi jadi lebih mudah, namun juga ini bisa membuat kita melewati suatu batas sehingga kadang kita lupa. Contohnya kita share data pribadi di media sosial nah ini sesuatu yang tentu sangat berbahaya karena data pribadi kita bisa digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Halimatus dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Selasa.
Adapun kejahatan di platform digital yang umum terjadi di antaranya social engineering yang memanipulasi psikologis korban contohnya penipuan telepon seolah dari pusat panggilan bank. Kemudian ada phising yang mengincar data pribadi korban dengan menggunakan situs palsu atau file berformat APK contohnya undangan, bukti pengiriman, dan lain-lain.