PARIAMAN, METRO–Diduga sering melakukan transakasi narkotika jenis sabu, dua pria ditangkap Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman di Kelurahan Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kamis (30/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Pariaman Iptu Nofridal mengatakan, dua orang tersangka yang diamankan yaitu YS (36) warga Sunur, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padangpariaman dan F (31) Perumahan Kelapa Gading Jalan Baru, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Barang bukti yang diamankan saat penggeledahan rumah YS berupa satu buah kaca pirex yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, tim juga menemukan satu set alat hisap bong dan uang sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil penjualan sabu,” ungkap Iptu Nofridal.
Dijelaskan Iptu Nofridal, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa dirumah YS di Kelurahan Lohong sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Kemudian Tim Opsnal Mata Elang langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan informasi tersebut.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan rumah YS yang juga perupaka daftar pencarian orang (DPO) pada kasus sebelumnya. Tidak hanya YS, saat penggerebekan tim juga menangkap F,” ujar Iptu Nofridal.
Dikatakannya, tidak beberapa lama setelah penggerebekan kemudian tim melanjutkan penggeledahan rumah pelaku sehingga ditemukan barang bukti yang disimpan di dalam kamar belakang. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pariaman.
“Sekarang pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Selain pengedar, kedua pelaku ini juga pemakai. Saat penggerebekan, diduga mereka barus saja akan mengkonsumsi sabu, karena ditemukan sabu dalam kaca pirex,” tutupnya. (ozi)