Pencabutan aturan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek oleh Mahkamah Agung (MA), tak membuat pemerintah patah arang. Kementerian terkait tetap berjuang, agar angkutan online dapat beroperasi dengan penyempurnaan payung hukum.
“Informasi dari pusat, sekarang tahapan penyempurnaan untuk diundangkan sudah berjalan. Konon, payung hukum tersebut akan diundangkan awal November tahun 2017. Kalau kita (Dishub Sumbar, red), sifatnya menunggu,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran kepada Padang Ekspres, kemarin (10/10).
Menurut Amran, tidak ada perbedaan yang mencolok dengan aturan lama. Setidaknya, hanya untuk penyempurnaan uji kir. Untuk pemeriksaan yang sebelumnya harus berbadan PT ditambah dalam bentuk koperasi. Sedangkan perorangan tidak. Lalu, penentuan wilayah atau trayek online. Sehingga yang konvensional tetap bisa hidup. Kemudian aturan baru tersebut dapat mewujudkan keseimbangan antara taksi konvensional dan online. “Taksi reguler harus tetap hidup, serta angkutan sewa khusus juga tetap berjalan,” ungkap Amran.
Payung hukum di daerah seperti Peraturan Gubernur (Pergub), tentunya tentunya menunggu rampungnya aturan pusat. Sebab pihaknya merupakan perpanjangan tangan pusat didaerah.
“Dulu, sebelum dicabut kami sudah siapkan Pergubnya. Tapi, setalah pencabutan kami hentikan lagi. Nanti setelah rampung kita lanjutkan kembali dengan ketentuan baru yang disesuaikan,” tutup Amran.
Seperti diketahui, perusahaan taksi berbasis aplikasi internet Uber dan Grab sudah beroperasi di Kota Padang. Hal itu sebagai pilihan masyarakat untuk mendapat layanan tranportasi umum.
Pascapencabutan, pemerintah menyiapkan regulasi sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang dicabut oleh Mahkamah Agung (MA). Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat menyatakan, peraturan baru bakal diundangkan sebelum 1 November 2017. Sehingga, Permenhub 26 Tahun 2017 masih berlaku sampai 1 November 2017. (*)
LOGIN untuk mengomentari.