JAKARTA, METRO–Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menjadi pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi sejak Jumat (7/1). Hal ini setelah penetapan tersangka terhadap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, sudah menyerahkan surat tugas Plt Wali Kota Bekasi. Dengan begitu, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menjadi Plt Wali Kota Bekasi mulai hari ini.
“Tadi saya menyerahkan surat penugasan Wakil Wali Kota Bekasi Pak Tri menjadi Plt Wali Kota,” kata Kang Emil sapaan akrabnya, Jumat (7/1).
Kang Emil mengatakan, dengan adanya surat penugasan tersebut, Tri Adhianto kini bisa menandatangani dokumen-dokumen dan menyelenggarakan kegiatan pembangunan sebagai Plt Wali Kota Bekasi.
“Pak Tri sekarang bisa menandatangani dokumen dan menyelenggarakan kegiatan pembangunan yang biasanya oleh Wali Kota,” ucapnya.
Karena itu, warga Kota Bekasi tak perlu khawatir karena seluruh pelayanan publik akan berlangung seperti biasanya. Penyerahan surat penugasan Plt Wali Kota dilakukan setelah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmat harus menjalani sejumlah agenda pemeriksaan sebelum status hukumnya ditetapkan. Kang Emil pun menyerahkan sepenuhnya penanganannya kepada KPK.
“Saya prihatin terhadap peristiwa ini dan menyerahkan proses hukumnya kepada KPK,” ucap Kang Emil.
Mantan Wali Kota Bandung itu mengimbau kepada ASN dan kepala daerah agar selalu menjaga integritas sebagai benteng dari sebuah niat. Peristiwa tersebut harus dijadikan pelajaran karena sampai saat ini sudah lebih dari lima wakil kepala daerah menjadi pimpinan akibat peristiwa hukum.
“Ini harus jadi hikmah karena saya hitung di Jabar lebih dari lima wakil kepala daerah menjadi pimpinan oleh sebuah peristiwa hukum” tegas Kang Emil. (jpg)