in

Tuntaskan Konsultasi Publik, Review RZWP3K Sisakan Dua Tahap Lagi

Penandatanganan Berita Acara Dokumen Final Review Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) di Aula DKP Sumbar, Kamis (9/6/2022).

Akhirnya, Provinsi Sumbar menyelesaikan review Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038, Kamis siang (9/6/2022).

Pencapaian ini ditandai penandatanganan Berita Acara Konsultasi Publik Dokumen Final Penyusunan Materi Teknis Perairan Pesisir/Review RZWP3K Provinsi Sumbar.

“Ditekennya Berita Acara Konsultasi Publik Dokumen Final ini oleh stakeholders terkait, akademisi, unsur masyarakat, media massa dan lainnya, maka kita melangkah pada Konsultasi Teknis sesuai Pasal 71 Permen KP No 28/2021 di Kementerian Kelautan Perikanan RI,” ujar Kepala DKP Sumbar, Desniarti.

Hadir dalam kegiatan Konsultasi Publik di Aula DKP Sumbar; Kepala Subkoordinator Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP RI Achmad Djaelani ST MSi, Asisten I Setprov Sumbar Devi Kurnia, Anggota Komisi II DPRD Sumbar Jefri Masrul, dan perwakilan Lantamal II Padang, KSOP Teluk Bayur, Ditpolairud Polda Sumbar, OPD terkait se-Sumbar.

“Kegiatan ini berdasarkan amanat UU No 23/2014 tentang Otonomi Daerah, bahwa Pengelolaan Wilayah Pesisir 0-12 mil merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi,” ulas Desniarti.

Berkaitan dengan hal tersebut, tahun 2018 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyusun dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan telah diperdakan melalui Peraturan Daerah No 2/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) 2018-2038.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, mengamanatkan agar RZWP3K diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

“Untuk itu, di tahun 2022 ini Pemprov Sumbar menyiapkan Integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan RZWP3K. Sebelum dilakukan pengintegrasian itu, kita lakukan proses Review RZWP3K. Acuannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 28/2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang,” ujarnya.

Kepala DKP Sumbar ini menambahkan bahwa dalam rapat dan pertemuan dengan Pemkab/Pemko dan Stakeholders terkait. Terdapat 200 usulan perubahan terhadap Materi Teknis Perairan Pesisir (Review RZWP3K), dan telah dituangkan dalam dokumen, Peta, dan Matriks Perubahan.

Saat acara Konsultasi Publik Review RZWP3K itu, Asisten I Devi Kurnia menyampaikan bahwa akhirnya ada 10 usulan kegiatan yang diakomodir masuk dalam RZWP3K :

1. Dinas Perikanan Mentawai; Budidaya Lobster, KJA, Kepiting dan Budidaya Tambak,

2.Bappeda Mentawai: Sea Plane, Pengembangan Wisata, dan Pelabuhan

3.Dinas Pariwisata Sumbar: Pengembangan pariwisata alam bawah laut di kawasan strategis Sinaka- Pulau Sanding.

4.Dinas Perhubungan Sumbar: Pengembangan Pelabuhan di Boriai Pagai Selatan dan Meilepet Siberut Selatan.

5.DKP Sumbar; Pengembangan perikanan budidaya di Kapo-kapo Koto XI Tarusan, dan Sungai Pinang Pessel.

6.Setdakab Pasbar: Pengembangan Pariwisata Pantai Pohon Seribu, Pantai Muaro Tanjuang, Pantai Maligi dan Pelabuhan Penyeberangan Pulau Panjang.

7. Pemko Pariaman : Pengembangan Pariwisata, Pengembangan Pelabuhan, Zona Hutan Mangrove, Museum TNI Angkatan Laut.

8. Setdakab Pessel: Pengembangan Wisata, Budidaya Laut, Pelabuhan Perikanan di Pantai Muaro Air Haji, Pantai Taluak Sikulo, Pulau Batu Basanggua, Pulau Labuhan Sundai, Pulau Nibuang Utara, Pulau Nibuang Sungai Nipah.

9. PT Pertamina Niaga: Pengembangan Integrated Terminal Teluk Kabung untuk Kegiatan Perdagangan Energi

10. BPSPL Padang: Pengembangan Coral Stock Center di Perairan Koto XI Tarusan.

Kepala Subkoordinator Zonasi Daerah Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP RI Achmad Djaelani kepada Padang Ekspres, menyambut baik progres RZWP3K Sumbar. “Bisa dijadwalkan akhir pekan depan Konsultasi Teknis terhadap dokumen final RZWP3K Sumbar di Kementerian Kelautan Perikanan bersama lembaga instansi terkait untuk difinalisasi akhir. Tahapan terakhir (Pasal 72) adalah persetujuan Menteri Kelautan Perikanan,” ujar Achmad Djaelani. (hsn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Soal Pembangunan Pasar Basah Pariaman, Andre Rosiade Ingatkan Mendag

Politisi PKS Asal Sumbar Tolak Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah