in

Uang Amien tak Terkait Korupsi Alkes

Majelis Hakim Anggap tidak Ada Relevansi

Polemik dugaan penerimaan uang Rp 600 juta dari proyek alat kesehatan (alkes) ke rekening Amien Rais menemui titik terang. Berdasar putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin (16/6), duit yang ditransfer sekretaris Soetrisno Bachir Foundation (SBF) Yurida Adlani ke Amien pada 2005-2007 itu tidak terkait dengan proyek alkes.

Pendapat hakim diungkapkan di sidang vonis eks Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari. Hakim tidak memasukkan fakta aliran dana itu sebagai salah satu poin pertimbangan putusan lantaran dianggap tidak relevan dengan perkara Siti. ”Majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa,” ucap Diah Siti Basariah, hakim anggota kasus tersebut. 

Meski demikian, hakim tetap mengamini bahwa aliran uang itu ada dan diakui sebagai fakta-fakta persidangan yang bisa dikembangkan dalam kasus lain. Bukan kasus yang saat ini menjerat Siti. ”Menimbang bahwa mengenai uang yang ditransfer kepada Soetrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek A atau bukan,” imbuh Diah. 

Selain berpendapat soal aliran dana, majelis hakim kemarin juga memvonis Siti hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Mantan menteri di kabinet era Presiden SBY itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 550 juta yang merupakan sisa kerugian negara yang belum dikembalikan Siti. 

”Menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar,” kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo dalam amar putusannya. 

Putusan hakim sejatinya lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut KPK yang meminta vonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Siti didakwa melakukan korupsi karena kebijakannya menunjuk langsung PT Indofarma sebagai pelaksana pengadaan alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada pusat penanggulangan masalah kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kemenkes). Kebijakan itu memperkaya Indofarma Rp 1,597 miliar dan PT Mitra Medidua Rp 4,551 miliar.

Jaksa KPK Ali Fikri menyebut majelis hakim sejatinya tidak menolak adanya fakta hukum aliran dana dari rekening Yurida ke Amien. Menurutnya, hakim hanya berpendapat bahwa uang itu tidak dapat dipastikan dan tidak relevan dengan kasus Siti Fadilah. ”Artinya, (fakta hukum aliran dana) bisa kami kembangkan di luar perkara ini (alkes),” ujarnya usai sidang. 

Jaksa tetap akan mendalami fakta hukum tentang aliran dana dari Yurida ke sejumlah pihak. Yakni, Soetrisno Bachir, Amien Rais, Nuki Syahrun dan Tia Nastiti (anak Siti Fadilah). Hanya, mereka belum mau membeberkan perkara mana yang memiliki relevansi dengan aliran uang tersebut. ”Kami perdalam dulu. Ini sudah menjadi entry point yang cukup bagus,” tuturnya. 

Terpisah, Siti Fadilah tidak kaget atas putusan hakim tersebut. Dia pun hanya bisa pasrah dan tunduk pada putusan tersebut. ”Saya sudah mengira putusannya akan begini. Jadi, tidak terlalu shock,” ucapnya usai sidang. Menurut Siti, memang banyak keanehan dalam kasus yang dihadapinya itu. ”Sejak awal dakwaan, fakta-fakta persidangan, tuntutan,” imbuhnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Mengawal THR Buruh

Ramadhan Melatih Kesabaran