in

Uang E-Commerce Tunggu Izin BI, Titik Isi Ulang Diperbanyak

Uang elektronik atau e-money tak hanya bisa dibuat perbankan. E-commerce pun tengah mengembangkan teknologi tersebut. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas sistem pembayaran tetap mengawasi dan meminta e-commerce menuntaskan perizinan lebih dulu.

“Jadi, izin sedang diproses. Setelah izin keluar, layanan dari e-commerce dapat normal kembali,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman kemarin. Beberapa e-commerce yang mengurus perizinan ke BI, antara lain, Shopee dan Tokopedia.

Sebelumnya, layanan uang elektronik TokoCash dari Tokopedia sempat dihentikan sementara pada 13 September 2017. Namun, yang tidak bisa diakses hanya fitur isi ulang saldo TokoCash. Fitur lain seperti transaksi, cashback, dan refund tetap berfungsi sebagaimana biasa. “Fitur top up TokoCash kami hentikan sementara,” ucap CEO Tokopedia William Tanuwijaya.

Penghentian fitur isi ulang uang elektronik berbasis server tersebut dilakukan agar TokoCash nanti juga dapat beroperasi di luar platform Tokopedia. William menyatakan, pihak Tokopedia memang ingin memperluas layanan TokoCash sehingga ada perizinan yang perlu diajukan ke BI. 

“Karena proses itu menyangkut berbagai pihak di luar Tokopedia seperti BI, kami tidak bisa memastikan berapa lama fitur top up TokoCash dihentikan,” ungkapnya.

BI sendiri terus berupaya mendorong penetrasi uang elektronik. Regulator sistem pembayaran tersebut meminta masyarakat mendukung pengembangan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Jika ada biaya yang harus dikeluarkan, hal itu demi kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Direktur Departemen Pengawasan dan Kebijakan Sistem Pembayaran BI Pungky Purnomo Wibowo berharap masyarakat bisa menerima kebijakan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. “Kalau mau gratis, bisa isi ulang Rp 200 ribu saja. Kalau biasa isi Rp 1 juta, boleh saja jika mau isi Rp 200 ribu lima kali dalam sehari,” terangnya kemarin (22/9).

Sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/10/PADG/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), BI memperbolehkan bank memungut biaya atas isi ulang uang elektronik yang dilakukan lewat kanal milik bank penerbit kartu (on us) maksimal Rp 750. 

Pungutan biaya tersebut hanya boleh diterapkan sepanjang nilai isi ulangnya lebih dari Rp 200 ribu. Selanjutnya, untuk isi ulang yang dilakukan di kanal bank lain yang bukan bank asal penerbit kartu atau di kanal mitra lain seperti minimarket, stasiun commuter line dan halte Transjakarta (off us), biaya yang dikenakan maksimal Rp 1.500.

“Keuntungannya, setelah ini titik isi ulang diperbanyak, masyarakat akan lebih mudah kalau mau isi ulang. Jaringannya juga lebih baik. Intinya untuk infrastruktur,” lanjut Pungky.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan, BI semestinya berkaca pada Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara). 

Sebelum PADG tentang GPN dikeluarkan, Himbara menyebutkan bahwa bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) bersedia menggratiskan biaya isi ulang uang elektronik. Namun, setelah BI memperbolehkan bank menarik biaya tambahan, fasilitas gratis isi ulang dari Himbara jadi hanya berlaku untuk transaksi on us. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pengelolaan DAS Harus Terintegrasi

Rapat Investasi Rp 150 Triliun Digelar Tertutup