in

Uang Palsu dan Senpi Rakitan Dimusnahkan

Ratusan lembar uang palsu yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, kemarin (29/11). Selain uang palsu, dua unit senjata api rakitan yang perkaranya telah inkrah turut dimusnahkan.

Pemusnahan yang dilaksanakan di depan kantor Kejari Padang itu merupakan barang bukti tindak pidana di lingkungan Kejaksaan Negeri Padang. Uang palsu yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara uang palsu. Terdiri dari pecahan Rp 50 ribu 430 lembar dan pecahan Rp 100 ribu 14 lembar. Senjata api merupakan barang bukti dari dua perkara.

Selain uang palsu dan senjata api, dimusnahkan pula narkotika dan psikotropika. Terdiri dari sabu-sabu seberat 300,93 gram, ganja seberat 11,325,55 gram dan pil ekstasi seberat 18,67 gram dengan jumlah perkara 203 perkara.

Kemudian, mesin judi jenis jackpot 19 unit dengan sembilan perkara. Obat-obatan tanpa izin edar 115 macam, kosmetik dan makanan tanpa izin edar 89 macam. Makanan tanpa izin edar empat macam, dengan total 7 perkara.

Selanjutnya, rokok tanpa pita cukai 1.724 slop dengan merek Redblack, Coffee Stick, Luffman, RMX, Bro Mild, Harmoni dan H Mild.
Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri menjelaskan, pemusnahan barang bukti tindak pidana merupakan rangkaian proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan hingga memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Jaksa merupakan eksekutor dalam pemusnahan barang bukti. Kalau tidak dimusnahkan, barang bukti akan menumpuk. Dengan pemusnahan, barang bukti jadi jelas ke mana perginya,” ungkap Syamsul.

Ketua Badan Narkotika Kota (BNK) Padang Emzalmi mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui setiap barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan. “Menyimpan barang bukti itu tidak mudah. Dengan dimusnahkannya, kekhawatiran penyalahgunaan barang bukti tidak ada lagi,” ujar Wakil Wali Kota Padang itu.

Selaku Ketua BNK Padang, Emzalmi mengajak masyarakat tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan atas terjadinya tindak pidana di lingkungan masing-masing. Terutama, penyalahgunaan dan peredaran narkoba. “Mari kita bulatkan tekad untuk memerangi narkoba secara bersama demi menyelamatkan masa depan generasi muda kita,” tutur Emzalmi.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana juga diikuti oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II Padang, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim Polresta Padang, perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Padang dan Dinas Kesehatan Kota Padang. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Geser Rohingya ke Pulau Terpencil

Warga Kototangah Keluhkan Jalan