Palembang, BP
Pegawai koperasi bernama FC, dilaporkan bosnya, Hafisun (31), lantaran membawa kabur uang setoran lebih dari Rp.35 juta.
Dalam laporannya, Hafisun mengatakan, kejadiannya, Kamis (4/3), sekitar pukul 18.10, di rumahnya Perum Griya Revary Indah Blok K, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.
“Saya menyuruhnya menyetorkan uang Rp.35,250 juta ke bank. Tapi saya dapat kabar kalau uang itu tidak disetorkan, malah dibawanya kabur,” katanya saat melapor di SPKT Polrestabes Palembang, Minggu (7/3).
Lantas, kata Hafisun, dirinya mencoba menghungi terlapor tapi nomornya sudah tidak aktif, dan sampai sekarang keberadaannya belum diketahui. “Dia karyawan saya. Entah apa alasannya dia membawa kabur uang itu,” katanya.
Dia berharap, polisi dapat segera menangkap terlapor dan mengembalikan uang setoran tersebut. “Kalau bisa pelaku cepat ditemukan, dan uang setoran itu dikembalikan kepada saya,” katanya.
Sementara, laporan korban sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dan akan diserahkan ke Unit Reskrim untuk segera ditindaklanjuti. #osk