in

Penyidik KPK Boyong Berkas Perkara Johan Anuar dari Polda Sumsel

Poto:
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Polda Sumsel, Jumat (24/7).

Palembang, BP

Lima penyidik KPK dengan mengendarai lima mobil merk Innova mendadak mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Jumat (24/7) sore.

Kelima mobil berwarna hitam yang dua di antaranya bernomor polisi BG 1841 RX dan BG 1309 OD, kemudian parkir di depan gedung tersebut.

Usai parkir, dua dari lima mobil tersebut bagasinya terbuka. Tak lama kemudian, tiga orang berbaju batik dengan celana berwarna coklat keluar dari gedung dan membawa dua koper berwarna orange dan satu box bening.

Koper tersebut selanjutnya dibawa ke dalam bagasi mobil hitam yang bernopol BG 1841 RX.

Namun secara bersamaan Kasubdit Tipikor Polda Sumsel melarang wartawan untuk merekam kegiatan tersebut.
Ketika ditanyai perihal dan berkas apakah yang dibawa lima penyidik KPK tersebut, dia pun enggan menjawab.

Sumber dari pihak kepolisian jika berkas tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPU di OKU tahun anggaran APBD 2012 sebesar Rp6,1 miliar, yang menjerat Wakil Bupati OKU, Johan Anuar.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Johan Anuar, Titis Rachmawati SH MH CLA mengatakan dirinya sebagai kuasa hukum dirinya belum mengetahui apakah berkas perkara Johan Anuar sudah diambil alih oleh KPK apa belum.

“Bisa saja kedatangan tim penyidik KPK ke Polda Sumsel untuk supervisi sesama penegak hukum itu boleh dan diatur dalam UU,”katanya.

Dikatakan Titis, kalaupun KPK mengambil alih berkas Johan Anuar berdasarkan pasal 10 A Undang undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Salah satunya dalam pasal 10 A ayat dua berbunyi pengambilan alihan penyidikan dan / atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KPK dengan alasan.

a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti.
b. proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi.

e.hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif atau legislatif atau.

f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau Kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Diketahui Johan Anuar ditetapkan penyidik Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel sebagai tersangka dugaan korupsi tanah kuburan di OKU pada 2018. Johan pun langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Dalam perjalanan kasus ini Johan kembali ditetapkan tersangka pada awal Desember 2019. Johan mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.

Johan diperiksa sebagai tersangka pada 14 Januari untuk pertama kalinya dan Johan langsung ditahan. Dia dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis. Kasus ini sendiri diduga merugikan negara Rp 3,5 miliar.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Punya Elektabilitas Tinggi, Hanura OKU Dukung Penuh Eddy Yusuf-Helman di Pilkada OKU

Presiden Berharap Omzet Pedagang Mikro Segera Normal Kembali