Kurikulum menurut UU RI Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Senada dengan ini, Hamalik (2005) menyatakan kurikulum adalah suatu program pendidikan yang untuk membelajarkan siswa. Dengan program ini siswa melakukan berbagai kegiatan belajar sehingga terjadi perubahan dan perkembangan untuk perubahan tingkah laku siswa sesuai dengan tujuan pendidikan dan pengajaran.
Sehingga bisa kita simpulkan bahwa kurikulum merupakan suatu perangkat yang disiapkan oleh lembaga pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan. Dalam dunia pendidikan kurikulum ibarat jantung, peranannya sangatlah penting.
Arah dan tujuan pendidikan diatur di dalam kurikulum, sehingga dapat merancang proses pembelajaran yang bermakna sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan perkembangan zaman. Kurikulum yang baik adalah kurikulum yang sesuai dengan zamannya serta tidak mengekang dan memaksa semua civitas akademika.
Kurikulum bersifat dinamis dan terus dikembangkan atau diadaptasi sesuai konteks dan karakteristik peserta didik. Untuk membangun kompetensi peserta didik sesuai dengan kebutuhan mereka, saat ini dan di masa yang akan datang. Maka itulah mengapa kurikulum di Indonesia mengalami perubahan dari masa ke masa.
Indonesia pertama kali memakai kurikulum dengan nama Rentjana Pelajaran 1947 yang menekankan pada pembentukan karakter masyarakat supaya menjadi manusia yang berdaulat dan merdeka. Tahun 1952 kurikulum disempurnakan kembali menjadi tajuk Rentjana Pelajaran Terurai 1952.
Selanjutnya, pada tahun 1964 kurikulum di Indonesia kembali disempurnakan disusul tahun 1968. Perubahan selanjutnya tahun 1975, pada masa ini dikenal yang namanya satuan pelajaran yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan.
Pembaharuan kurikulum selanjutnya dilakukan pada tahun 1984,1994, 1999, 2004, 2006, 2013 dan yang baru diluncurkan oleh Kemendikbud Ristek RI yaitu kurikulum merdeka untuk menjawab tantangan zaman, apalagi setelah pasca pandemi covid-19.
Jadi bisa kita simpulkan, kurikulum ya memang harus berubah. Untuk menjawab tantangan zaman. Kurikulum tidak dapat dipergunakan dalam satu waktu terus menerus, karena dunia selalu berubah. Lihat saja hari ini, kemajuan teknologi informasi menghilangkan batas ruang dan waktu.
Guru harus terus belajar untuk mengikuti dan memahami tren kehidupan peserta didik kita yang tergolong generasi Z dan Alpha. Penelitian menyebutkan bahwa generasi ini sulit dipisahkan dengan media sosial. Kondisi ini dapat dimanfaatkan oleh guru untuk tujuan pembelajaran.
Misalnya dengan meminta peserta didik membuat tugas dan mengumpulkan tugas melalui aplikasi digital. Kurikulum dikembangkan menyesuaikan karakteristik sekolah dan kebutuhan peserta didik. Ada empat isu kekinian yang menuntut perubahan kurikulum yaitu, Iklim global, Teknologi digital, Industri Multinasional dan transformasi budaya.
Ki Hadjar Dewantara menyatakan bahwa, maksud atau tujuan Pendidikan adalah untuk menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak. Agar mereka dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya.
Baik sebagai manusia maupun sebagai anggota masyarakat. Maka dari itu, demi menuntun kodrat peserta didik kita, pembelajaran termasuk kurikulum yang diselenggarakan juga harus terus menyesuaikan dengan kebutuhan mereka.
Untuk mewujudkannya perlu keterlibatan semuanya. Seperti kata pribahasa mengungkapkan, “It takes a village to raise a child”, butuh seluruh desa untuk membesarkan seorang anak.
Artinya seluruh komponen masyarakat mesti terlibat dan berperan dalam kemajuan pendidikan baik orang tua, masyarakat dan sekolah (3 Pilar Pendidikan). Oleh karena itu, saat merancang kurikulum harus menempatkan kebutuhan, pendapat, pengalaman, hasil belajar, dan kepentingan peserta didik sebagai rujukan yang utama. (Riza Eka Putri, S.Pd, GURU UPTD SMPN 1 KECAMATAN PAYAKUMBUH)