Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Selasa (21/3). Ketiganya yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok Harry Mulya, Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok Imron, dan Kasubdit Intelijen Bea Cukai Tahi Bonar Lumban Raja.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Basuki Hariman terkait kasus dugaan suap pada hakim konstitusi Patrialis Akbar. “Ketiganya dipanggil sebagai saksi bagi tersangka BHR,” ujar Febri, Selasa (21/3), dilansir dari CNN Indonesia.
Pemeriksaan ketiga pejabat tersebut, kata Febri, merupakan tindak lanjut dari penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai beberapa waktu lalu. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses impor daging. “Indikasi kasus ini terkait dengan proses impor daging. Tentu saja ada kewenangan Bea dan Cukai yang perlu didalami penyidik di situ,” katanya.
KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi pada tiga orang kepala seksi yang membidangi penyidikan dan intelijen Bea dan Cukai kemarin. Namun ketiganya tak memenuhi panggilan tersebut. Febri pun mengingatkan pada para saksi agar memenuhi panggilan untuk memudahkan proses penyidikan. Sesuai ketentuan dalam pasal 112 ayat 2 KUHAP, orang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka wajib datang kepada penyidik.
“Kami ingatkan bagi para saksi yang dipanggil untuk datang sesuai surat panggilan karena sejak awal mereka sudah mengatakan akan kerja sama dan berkontribusi dalam penyidikan kasus ini,” ucap Febri.
Sebelumnya, Patrialis diduga menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Meski bukan pemohon uji materi, sebagai pengusaha impor daging Basuki dianggap memiliki kepentingan terkait uji materi tersebut.
LOGIN untuk mengomentari.