in

Utamakan Kebutuhan Nasional, Mendag Terbitkan Aturan Larang Ekspor CPO

JAKARTA, METRO-Menteri Perdagangan menerbitkan aturan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm  Oil,  Refined, Bleached  And  Deodorized  Palm Oil,  Refined,  Bleached  And  Deodorized  Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, sebagai panduan larangan ekspor sementara waktu. Bagi pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi. Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku […]

The post Utamakan Kebutuhan Nasional, Mendag Terbitkan Aturan Larang Ekspor CPO appeared first on Posmetro Padang.

What do you think?

Written by virgo

Ditpolair Polda Sumsel gagalkan Penyelundupan 88 Kotak Benih Lobster

Presiden: Tren Ekonomi Indonesia Positif di Tengah Gejolak Situasi Global