Jakarta ( Berita ) : Eggi Sudjana kembali mengajukan permohonan uji materi UU Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” yang tertuang dalam undang-undang a quo.
“Pada Pasal 59 ayat (4) huruf c sepanjang frasa ‘yang bertentangan dengan Pancasila’ bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UndangUndang Dasar Tahun 1945,” ujar kuasa hukum Eggi, Benny Haris Nainggolan di Gedung MK Jakarta, Rabu [14/2].
Eggi selaku Pemohon berpendapat bahwa Pasal 59 ayat (4) huruf c memberikan penjelasan yang menyatakan yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain; ajaran ateisme, komunisme atau marxisme, leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan UUD 1945.
Kendati demikian, frasa “Pancasila” dalam undang-undang tersebut dinilai Pemohon sangat rentan menimbulkan penafsiran yang subjektif.
Apalagi setelah Mahkamah mengeluarkan Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang pada intinya menyatakan kata agama dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak termasuk kepercayaan, tambah Benny. “Sehingga dengan berlakunya Pasal 59 ayat (4) huruf c menjadi multitafsir dan tidak memiliki kepastian hukum terhadap arti Pancasila itu sendiri,” ujar Benny.
Pemohon juga menyatakan tidak sependapat bila frasa “yang bertentangan dengan Pancasila” kemudian dijadikan alat dengan penafsiran subjektif untuk membubarkan ormas yang berseberangan dengan Pemerintah.
“Dengan adanya pernyataan tersebut, maka secara tegas dan nyata bahwa peraturan pemerintah pengganti undang-undang a quo mengkhianati dan mengingkari butir-butir Pancasila itu sendiri,” kata Benny.
Oleh sebab itu Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Menyatakan Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 62 ayat (3), Pasal 80A, Pasal 82A ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (ant )