Kamis, 15 Februari 2018 11:48 WIB
MEDAN – Sopir taksi online mengaku telah menjadi sapi perah sejumlah oknum petugas di Medan. Para sopir juga mengingatkan agar Pemprov Sumut dan Pemko Medan menghentikan razia terhadap kendaraan taksi online, karena kebijakan itu mereka nilai ilegal.
Serangkain kecaman ini disampaikan Aliansi Sopir Online (ATO) ketika berunjuk-rasa di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (14/2). Massa menjelaskan kalau Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan belum berkekuatan hukum tetap, karena sampai saat ini masih dalam proses di Mahkamah Agung. “Razia yang dilakukan akhir-akhir ini ilegal. Pemerintah tidak punya dasar untuk menindak sopir online. Hentikan, dan kami akan melawan bila razia tetap dilakukan,” kata koordinator aksi, Julianus Sembiring.
Menurut dia, petugas dari Polri dan Dishub yang dilibatkan dalam razia ini sebenarnya menyadari kalau pelaksanaan razia tidak memiliki dasar hukum. Makanya pada praktik di lapangan, banyak petugas yang tidak berani tegas memberikan sanksi berupa tilang.
Namun sikap petugas ini kata dia bukan hal yang menggembirakan, karena pada ujung-ujungnya terjadi praktik pungutan liar. “Razia yang dilakukan saat ini sudah menciptakan praktik pungli yang sangat besar. Ini harus dihentikan,” teriak Julianus.
Bendahara ATO, John Edward Manurung menilai kebijakan Pemprov Sumut dan Pemko Medan sangat gegabah karena sangat terburu-buru menyikapi Permenhub 108. Ia menyarankan, sembari menunggu putusan inkrah, sebaiknya Pemprov Sumut dan Pemko Medan melakukan sosialisasi dengan mengumpulkan seluruh vendor. “Bangun komunikasilah, kumpulkan vendor. Jangan langsung begini, kan salah kaprah jadinya,” ucap Edward.
Aksi yang diikuti lebih 100 sopir taksi online ini mendapat pengawalan ketat polisi. Selain berorasi menggunakan alat pengeras suara, massa juga melakukan teatrikal yang dilakukan sejumlah orang dengan bertelajang dada. Meski membuat arus lalu lintas macat, aksi ini berakhir degan tertib.(mad)