Manado – Wakil Ketua DPD, Darmayanti Lubis menilai untuk memperkuat peran perempuan dan anak dalam pembangunan di daerah, terlebih dahulu harus meningkatkan kualitas keluarga. Peningkatan kualitas keluarga ini harus ada payung hukum berupa UU Ketahanan Keluarga. Rancangan UU Ketahanan Keluarga ini sedang dibahas di Komite III di DPD yang nantinya sebagai bahan usulan ke DPR untuk disahkan menjadi undang-undang. Darmayanti menilai Indonesia secara keseluruhan sedang mengalami degradasi sumberdaya manusia.
Dari kasus narkoba sampai perdagangan perempuan dan kekerasan terhadap anak terjadi di berbagai daerah. Menurut Darmayanti, yang harus dilakukan daerah dalam menghadapi persoalanpersoalan degradasi moral tersebut adalah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, bukan hanya menyerahkan kepada pemerintah pusat atau daerah.
Cara yang dilakukan DPD adalah membahas dan mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. Dengan adanya payung hukum yang jelas bisa melahirkan program-program pemberdayaan keluarga. ”Dengan keluarga yang kuat terhadap pengaruh globalisasi diharapkan degradasi moral yang terjadi selama ini diharapkan makin menurun dan jika mungkin menghilang,” kata Darmayanti dalam dialog bertema “Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Kerangka Ketahanan Keluarga” di Kantor DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Kamis (28/9).
Secara terpisah, Wali Kota Tomohon, Jimi Fedieeman, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak memang sudah diatur dalam UU Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan. Namun UU tersebut masih kurang melindungi kepentingan anak dan perempuan sebagai korban kekerasan. Untuk itu perlu keterlibatan semua pihak untuk mensukseskan program perlindungan perempuan dan anak. Pihaknya juga berharap DPD diberikan kewenangan lebih dalam membuat UU, sehingga apa yang disuarakan daerah dapat diimplementasikan dalam bentuk UU. sur/E-3