tanjungpinang pos – Mahkamah Konstitusi Indonesia terpilih untuk mewakili Asia duduk di forum MK se-dunia atau yang dikenal World Conference of Constitutional Justice (WCCJ). Dalam forum itu MK Indonesia mengecam pemerintah Rusia yang tidak mengizinkan MK Rusia mengikuti konferensi MK se-dunia itu.
MK terpilih sebagai wakil Asia secara aklamasi tanpa ada keberatan dari 111 anggota WCJJ. Dalam acara tersebut delegasi MK yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat. Arief juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan terutama dukungan yang bulat dari negara-negara anggota yang berasal dari benua Asia.
Konferensi MK se-dunia dengan nama 4th Congress of World Conference of Constitutional Justice (WCCJ) digelar di Vilnius Lithuania 11-14 September 2017. Duduk bersama dengan Indonesia di Biro WCCJ adalah MK Italia sebagai wakil benua Eropa MK Republik Dominica sebagai wakil benua Amerika MK Djibouti sebagai wakil benua Afrika serta para Ketua Asosiasi Mahkamah Konstitusi baik yang berdasarkan kawasan/regional maupun berdasarkan kesamaan bahasa.
Dengan duduknya Indonesia di Biro WCCJ diharapkan dapat semakin memberi peran penting dalam rangka membangun penegakkan hukum demokrasi serta hak asasi manusia di tingkat Internasional. Selain terpilih sebagai anggota Biro WCCJ Periode 2017-2020 beberapa usulan MK Indonesia diterima untuk dijadikan keputusan bersama oleh 111 anggota negara WCCJ. Biro WCCJ juga menyepakati usulan dan dukungan MK Indoensia terhadap Dewan Konstitusi Aljazair untuk menjadi host country penyelengggaraan 5th Congress of WCCJ tahun 2020.
MK menyampaikan reaksi keras secara tertulis terkait tidak diundangnya delegasi MK Rusia pada penyelenggaraan kongres tahun ini. MK menyatakan kejadian serupa tak boleh terulang lagi di kemudian hari. Reaksi MK tersebut mendapat tanggapan positif serta dukungan dari Biro WCCJ serta Venice Commision yang menyatakan hal yang sama. Tidak diundangnya MK Rusia adalah sebuah pelanggaran terhadap statuta WCCJ yakni host country harus menjamin seluruh anggota dapat hadir dalam penyelenggaraan kongres.
Sebelumnya juga digelar acara Simposium Internasional Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Institusi Sejenis se-Asia (The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions/AACC) di Solo Indonesia. Dalam rangkaian acara simposium tersebut, terdapat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara AACC dan Constitutional Court of Afrika (CCJA).
Pertemuan ini diisi berbagai tukar pikiran dari berbagai MK di belahan dunia yang hadir. Dari Indonesia, hakim konstitusi Maria Farida Indrati akan menjadi pemapar konklusi dari sesi yang mengambil tema ‘The Law and The Individual.