in

Wali Kota Dumai Jadi Tersangka

Hasil pengembangan dugaan penyuapan kasus pengurusan anggaran DAK, KPK menetapkan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka.

JAKARTA – Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Ad­nan Singkah (ZAS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Zulkifli diduga tersangkut ka­sus suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun ang­garan (TA) 2017 dan APBN 2018.

“Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan perkara ketiga dari dugaan suap terkait usulan dana per­imbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan TA 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Jumat (3/5).

Sebelumnya dilakukan op­erasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 di Jakarta. Dari OTT ini diamankan uang 400 juta rupiah dan ditetapkan em­pat orang tersangka yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Mereka adalah anggota Komisi XI DPR, Amin Santono (AMS); Swasta, Eka Kamaluddin (EKK); Kasie Pengembangan Pen­danaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Ke­menterian Keuangan (Kemen­keu), Yaya Purnomo (YP); dan Swasta, Ahmad Ghiast.

“Tersangka ZAS diduga memberi uang total sebesar 550 juta rupiah kepada Yaya Purnomo, dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai,” kata Laode.

Menurut Laode, diduga pada tahun 2017, Zulkifli meminta bantuan Yaya untuk mengawal proses pengusulan DAK Peme­rintah Kota Dumai dan disang­gupi Yaya dengan fee dua per­sen. Selanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Dumai menga­jukan pengurusan DAK kurang bayar TA 2016 sebesar 22 miliar rupiah.

Tambahan Anggaran

Akhirnya, tambah Laode, da­lam APBN-P Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran sebesar 22,3 miliar rupiah. Tambahan ini disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan. Kemu­dian, Pemkot Dumai kembali mengajukan usulan DAK un­tuk TA 2018 kepada Kemenkeu, beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit ruju­kan, jalan, perumahan dan per­mukinam, air minum, sanitasi, dan pendidikan.

Selanjutnya, Zulkifli kembali melakukan pertemuan dengan Yaya guna membahas pengajuan DAK Kota Dumai dan disanggu­pi untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai yaitu untuk pembangunan RSUD de­ngan alokasi 20 miliar rupiah, dan pembangunan jalan sebe­sar 19 miliar rupiah.

“Untuk memenuhi fee terkait dengan bantuan pengamanan usulan DAK Kota Dumai kepada Yaya Purnomo, ZAS memerin­tahkan untuk mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pe­merintah Kota Dumai. Penye­rahan uang setara dengan 550 juta rupiah dalam bentuk dollar Amerika Serikat, dollar Singapu­ra, dan rupiah pada Yaya Purno­mo dan kawan-kawan dilakukan pada bulan November 2017 dan Januari 2018,” kata Laode.

Selain itu, tambah Laode, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang 50 juta rupiah dan fasilitas kamar ho­tel di Jakarta dari pihak pengu­saha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai.

“Penerimaan gratifikasi di­duga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Jan­uari 2018. Gratifikasi ini tidak pernah dilaporkan ke Direk­torat Gratifikasi KPK sebagai­mana diatur di Pasal 18 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12C UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a alau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Se­lanjutnya, Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah de­ngan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ola/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

01, 02, atau 03

5 Menu Populer dan Menyehatkan di Bulan Ramadhan