Sepanjang Tahun 2007- 2017
Kasus-kasus terkait dengan investasi bodong terus bermunculan ke permukaan. Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mencatat total dana masyarakat yang lenyap karena investasi bodong mencapai Rp 105,81 triliun sepanjang 2007-2017.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing menyatakan, jumlah tersebut diduga masih terus bertambah karena ada masyarakat yang tidak melapor ke OJK atau lembaga terkait lainnya.
‘’Kebanyakan korbannya itu kalangan menengah dan menengah ke bawah sehingga perlu terus diberi wawasan yang tepat, terutama di segmen tersebut, cara berinvestasi yang benar,” katanya dalam sebuah diskusi di Jakarta akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, selama Januari-September, Satgas Waspada Investasi telah membekukan kegiatan 48 entitas investasi bodong.
Kegiatan investasi bodong yang paling banyak dibekukan berasal dari sektor keuangan yang memberikan imbal hasil tinggi.
‘’Kemudian, ada pula MLM (multilevel marketing) dan bahkan investasi di kebun singkong. Investasi tersebut berani menawarkan imbal hasil 30 persen per bulan. Kan tidak mungkin,’’ ucapnya.
Dia menuturkan, selama ini semua investasi bodong di sektor keuangan mendapatkan izin bukan dari OJK, melainkan instansi lain seperti BKPM, Kominfo, dan Kemendag.
Dia mencontohkan perusahaan yang menawarkan keuntungan 1 persen setiap hari seperti yang dilakukan Dream for Freedom (D4F) dengan kerugian masyarakat mencapai Rp 3,6 triliun.
Ada pula sistem MLM di Koperasi Pandawa dengan kerugian masyarakat sebesar Rp 3 triliun dan imbal hasil 10 persen per bulan.
Saat ini pun Satgas Waspada Investasi juga tengah memproses 12 entitas yang mulai masuk ke proses penegakan hukum.
Di satu sisi, ada beberapa entitas yang didorong mendapatkan persyaratan legal. ‘’Sebab, kami juga butuh investasi untuk menggerakkan ekonomi dan tidak mau memutus usaha masyarakat,’’ jelasnya.
Untuk memperkuat Satgas Waspada Investasi, anggota satgas akan bertambah dari 7 kementerian atau lembaga (K/L) menjadi 13 K/L.
Tambahan tersebut termasuk Kementerian Agama, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Riset Teknologi, serta Pusat Pendidikan Tinggi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. ‘’Ini sedang dalam perancangan nota kesepakatan dari 13 K/ L ini sehingga satgas menjadi kuat,” tuturnya.
Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Destry Damayanti mengungkapkan, ciri khas investasi bodong adalah memberikan return atau bagi hasil yang tinggi dan cepat.
Saat ini mulai marak investasi bodong lantaran semakin banyak kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas yang mulai berpikir investasi. Sayangnya, mereka lupa bahwa investasi tidak pernah terlepas dari perkembangan ekonomi,” katanya.
Dia menjelaskan, tahun depan pertumbuhan ekonomi Indonesia diprediksi mencapai 5,2-5,4 persen. Kondisi ekonomi global pun juga tidak bergerak secara signifikan.
‘’Return investasi tidak akan terlalu jauh selisihnya dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, jika ada investasi yang menawarkan return 20-30 persen, itu jelas investasi bodong,” ungkapnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.