in

Wujudkan Konten Siaran Berkualitas

Oleh: Yuliandre Darwis, Ph.D
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat

Publik sejak lama sesungguhnya menginginkan isi siaran televisi Indonesia berkualitas. Program siaran televisi tak hanya didorong karena rating, keuntungan dan komersialisasi. Tapi, mengedepankan kepentingan masyarakat terhadap siaran yang bermutu dan inspiratif adalah tuntutan yang terus digaungkan sampai hari ini di era penyiaran digital.

Pembenahan dunia penyiaran nasional, termasuk dari sisi perbaikan kualitas isi siaran televisi menjadi tugas bersama komponen bangsa. Tak terkecuali dijalankan regulator penyiaran, seperti KPI.

Sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran Nomor 32/2002, peran KPI tidak ringan. Pada Pasal 7 UU Penyiaran, KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Makna penyiaran mempunyai dimensi luas; menyangkut soal perizinan, infrastruktur, SDM, kelembagaan, dan konten siaran.

Perbaikan terhadap konten siaran dilakukan KPI dengan berbagai pendekatan. Melakukan fungsi pengawasan secara maksimal, memberi sanksi terhadap lembaga penyiaran yang melanggar peraturan, termasuk dengan kebijakan KPI melaksanakan indeks sebagai bagian mendorong terwujudnya isi siaran yang berkualitas.

KPI sejak 2015 hingga tahun 2022 melaksanakan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi bekerja sama dengan 12 perguruan tinggi di 12 kota di Indonesia. Ternyata, hasilnya kualitas program siaran televisi, masih belum sesuai harapan publik khususnya pada program infotainment dan sinetron yang ironinya banyak diminati publik berdasarkan rating.

Hasil indeks KPI tahun 2022 menunjukan sinetron dan infotainment masih jauh dari kualitas sejak delapan tahun pelaksanaan indeks, yakni nilainya tak memenuhi standar berkualitas, 3.00.

Pada tahun 2022 indeks KPI menunjukan kategori sinetron memperoleh nilai 2.70 dan infotainment mendapat nilai 2.80. Dengan demikian sinetron dan infotainment di Indonesia penting mendapat perbaikan serius.

Melalui indeks, kita mendorong peningkatan kualitas isi siaran. Pasalnya, kualitas isi siaran televisi adalah cermin kebudayaan suatu masyarakat.

Lee Loevinger (1968) dalam teori komunikasinya menyatakan bahwa televisi sebagai media informasi merupakan cermin masyarakat yang dapat mencerminkan suatu citra khalayak.

Senada dengan itu Edgar Dale yang menjelaskan melalui teori Cone of Experience, bahwa apa yang ditampilkan media adalah pengalaman realitas masyarakatnya.

Olah karena itu, mari bersinergi menghadirkan tayangan yang berkualitas dan inspiratif. Sebab kualitas isi siaran televisi merupakan harapan bersama. Sekali lagi, bukan hanya soal kuantitas siaran yang diutamakan untuk diberikan kepada masyarakat Indonesia. Kita ingin menjadi masyarakat dan bangsa beradab dengan sajian program siaran bermutu.(*)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Fidelis Marandang, Pertebal Semangat Gotong Royong

Genius Umar Tandatangani Aset BMN dari Kementerian PUPR kepada Kota Pariaman