in

YALHI OKU Raya Gugat Bupati OKU Terkait Izin Lingkungan The Zuri Hotel Baturaja

 

Kuasa YALHI OKU Raya saat konerensi pers menggugat izin lingkubgan The Zuri Hotel Baturaja.f

Baturaja, BP–Yayasan Lingkungan Hidup (YALHI) OKU Raya melalui Kuasa Hukum Sapriadi Syamsudin, SH, MH & Partner pada hari Kamis, 23 April 2020 mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang terkait SK Bupati OKU dengan No:660/30/KPTS/XXV.1/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang Izin Lingkungan The Zuri Hotel yang diduga cacat prosedur (cacat hukum).

Sapriadi Syamsuddin, SH MH selaku kuasa hukum YALHI OKU Raya mengatakan, kami telah mendaftarkan gugatan terhadap Bupati OKU karena diduga mengeluarkan Izin Lingkungan yang cacat administrasi dan tak prosedural terhadap Pembangunan The Zuri Hotel Baturaja. “Hal Inilah yang menjadi dasar dalam gugatan kami,” kata Sapriadi Syamsuddin, SH MH kepada wartawan saat melakukan jumpa pers di Palembang Kamis (23/4).

Dia menegaskan dalam gugatan dengan register perkara Nomor 26 Tahun 2020 tersebut penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palembang agar membatalkan dan mencabut Izin Lingkungan tersebut.

Ditempat terpisah menurut Ketua YALHI OKU Raya Syaiful Amin, SH sesuai ketentuan UU No 32/2009 tentang PPLH juncto PP No 27/2012 tentang Izin Lingkungan, maka Permohonan Izin Lingkungan dan Izin Lingkungan yang diterbitkan wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia (Pasal 49 PP No 27/2012) agar dapat diketahui oleh pihak-pihak terkait (stakeholders). “Bahwa Permohonan Izin Lingkungan dan Izin Lingkungan yg diterbitkan The Zuri Hotel tidak pernah diumumkan melalui media massa dan/atau multi media, sehingga mengakibatkan YALHI OKU Raya tidak bisa berperan serta memberikan masukan, saran dan pendapat guna mewujudkan pelaksanaan proses Izin Lingkungan yang transparan, akuntabel dan berkualitas (sesuai PermenLH No 17/2012 tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Amdal dan Izin Lingkungan) oleh karena itu YALHI OKU Raya melalui Kuasa Hukum Sapriadi Syamsuddin, SH MH dan Partner mendaftarkan gugatan ke PTUN agar membatalkan dan/atau mencabut SK yang dikeluarkan Bupati OKU,” tegasnya.

Sementara itu Kabag Hukum dan HAM Setda OKU Yuniar Safarina saat dimintai konfirmasi mengenai izin lingkungan The Zuri hotel mengatakan, memang beberapa waktu yang lalu pengurus YALHI pernah menginformasikan rencananya untuk menyampaikan gugatan PTUN terkait perizinan The Zuri Hotel Baturaja, namun sampai saat ini Pemkab OKU belum menerima gugatan secara resmi.

“Pada prinsipnya Pemkab OKU melalui OPD terkait (dlm hal ini Dinas Lingkungan Hidup) tentu telah berupaya cukup cermat dan teliti dalam memproses perizinan sesuai prosedur yang ada. Namun apabila memang dianggap cacat prosedur, apalagi sudah digugat melalui PTUN, nanti biarlah sama-sama kita uji dan dibuktikan melalui lembaga peradilan saja,” demikian tulisnya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/4/2020).

Sementara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU melalui Kabid PPLH, Febrianto Kuncoro, SKM mengatakan semua proses perizinan sudah sesuai prosedur, jika YALHI menganggap itu tidak sesuai prosedur, ya silahkan saja. “Biarlah nanti PTUN yang menentukannya,” kata Febri di Baturaja saat dimintai konfirmasi, Sabtu (25/4). #yan

What do you think?

Written by Julliana Elora

KMP Mutiara Sentosa III mati mesin di perairan Bakauheni, begini kronologinya

IKAPTK OKU Bagikan 300 Paket Sembako Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19