in

Yang Ingin Keluar-Masuk Mentawai Wajib Kantongi Hasil Swab atau Rapid Test

Guna memastikan aman dari terpapar virus Covid-19, pengawasan pelaku perjalanan orang keluar-masuk Mentawai pada masa normal baru akan terus ditingkatkan. Dimana, pelaku perjalanan dari luar ke Mentawai wajib memiliki hasil rapid test non reaktif atau hasil tes swab negatif.

Demikian dijelaskan Juru Bicara Kebijakan Covid-19 di Kepulauan Mentawai, Serieli Bawamenewi, Selasa (07/07/2020) siang.

Dia mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut, sesuai dengan surat edaran Bupati Nomor 360/351/BUP-2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Tatanan Normal Baru dan Produktif Aman Covid-19 tanggal 7 Juli 2020.

“Efektifnya, edaran ini berlaku tanggal 13 Juli 2020. Sebetulnya, ini sempat menjadi kendala kita di Mentawai terkait pelaksanaan rapid test bagi pelaku perjalanan. Sebab, di Mentawai belum ada fasilitas layanan kesehatan swasta atau klinik. Sementara, alat rapid test yang dianggarkan dari APBD tidak boleh diperjualbelikan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sebelum kebijakan ini diterapkan, Pemkab Mentawai mengeluarkan surat keterangan bebas gejala bagi pelaku perjalanan keluar Mentawai. Namun, sekarang, katanya, berdasarkan peraturan Dirjen Kemenkes, surat bebas gejala tidak lagi berlaku untuk pelaku perjalanan.

“Nah, sekarang kita hanya menerapkan surat bebas gejala untuk pelaku perjalanan antar pulau saja. Sedangkan, sekarang untuk keluar ke Padang wajib memiliki hasil tes swab negatif atau rapid test non reaktif. Begitu juga sebaliknya dari luar ke Mentawai. Ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang ada di Kepulauan Mentawai, termasuk ASN,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Mentawai, Lahmuddin Siregar mengatakan, pelayanan rapid test dan tes swab dilaksanakan disejumlah titik yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni, lima puskesmas dan 1 RSUD yang tersebar di wilayah Mentawai.

“Untuk di Tuapejat sebagai daerah pelaku perjalanan terbanyak, tes swab dan rapid test dilaksanakan setiap hari Kamis dan Jumat. Hari Senin, hasilnya sudah bisa keluar. Sedangkan untuk rapid test, hanya bisa dilakukan untuk pelaku perjalanan yang mendesak atau kondisi tertentu. Misalnya, ada keluarga yang sakit atau meninggal saja yang bisa dibuktikan kebenarannya. Ini sebagai salah satu bukti pertanggungjawaban anggaran,” jelasnya. (rif)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kini, Walikota Pariaman Bicara soal Promosi Pariwisata di Webinar Internasional

Sutan Riska Resmikan Pasar Mayang Taurai Senilai Rp1,2 Miliar