Palembang (ANTARA) – Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengajak masyarakat memanfaatkan pojok BPOM di sejumah pasar tradisional di Kota Palembang untuk mencegah beredarnya makanan mengandung formalin atau bahan kimia berbahaya bagi kesehatan lainnya.
“Pojok BPOM yang dibuka sejak beberapa bulan lalu berdasarkan pengamatan di lapangan belum dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat sehingga masih sering ditemukan bahan makanan yang mengandung pengawet bahan kimia berbahaya dijual pedagang pasar,” kata Ketua YLK Sumsel, Hibzone Firdaus di Palembang, Jumat.
Menurut dia, pembukaan tempat pengecekan makanan mengandung formalin, boraks, atau zat kimia berbahaya bagi kesehatan lainnya merupakan kebijakan tepat yang diambil pihak BPOM dan Pemkot Palembang, sehingga perlu dikenalkan kepada masyarakat agar mereka mau memanfaatkannya.
Keberadaan pojok BPOM bida memudahkan masyarakat melakukan pengecekan bahan pangan atau makanan mengandung zat kimia berbahaya bagi kesehatan atau tidak.
Selama ini masyarakat yang meragukan keamanan bahan makanan dibeli di pasar tradisional mengalami kesulitan untuk melakukan pengecekan ketika meragukan kelayakan konsumsi bahan pangan atau makanan yang mereka beli dari pedagang pasar tradisional.
Dengan dibukanya pojok BPOM di pasar tradisional, masyarakat bisa membawa makanan yang akan dicek ke tempat tersebut tanpa harus membutuhkan waktu khusus untuk pergi ke kantor BPOM.
Pojok BPOM seperti yang dibuka di pasar tradisional KM 5 Palembang dan beberapa pasar tradisional lainnya diharapkan berfungsi secara maksimal, jangan sampai ketika ada masyarakat yang meminta bantuan pengecekan makanan petugasnya tidak ada di tempat atau alat yang dibutuhkan untuk menguji kadar bahan makanan mengandung zat kimia berbahaya atau tidak kondisinya rusak bahkan tidak tersedia di tempat, ujar Hibzone.
Sementara sebelumnya Kepala Balai BPPOM Kota Palembang, Yosef Dwi Irwan menjelaskan bahwa sementara ini pihaknya membuka lima pojok BPOM yakni di pasar tradisional KM5, Pasar Lemabang, Pasar 10 Ulu, Pasar Sekip Ujung, dan Pasar Bukit Kecil.
Program inovasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat tersebut bersinergi dengan Pemerintah Kota Palembang untuk mencegah beredarnya produk pangan yang tidak layak dikonsumsi.
Tujuan pembukaan pojok BPOM di pasar tradisional untuk mengawal mutu dan pengamanan dari produk yang dijual sekaligus meningkatkan kesadaran pedagang agar mereka menjual bahan pangan ataupun makanan aman dari bahan kimia berbahaya bagi kesehatan serta berkualitas baik, ujar Yosef.