Jakarta (ANTARA) – Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) menetapkan sepuluh bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Umum tahun 2025.
Dari sepuluh bahasa, Bahasa Indonesia tercatat sebagai salah satu bahasa resmi yang diakui. Pengakuan ini menandai semakin luasnya peran Bahasa Indonesia di forum internasional, terutama dalam ranah diplomasi budaya dan pendidikan global.
Selain itu, keputusan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperkuat komunikasi lintas budaya, meningkatkan akses informasi bagi negara anggota, serta menegaskan komitmen UNESCO terhadap prinsip keberagaman bahasa di dunia.
Dalam forum internasional seperti UNESCO, penggunaan berbagai bahasa resmi tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi dalam diplomasi dan kerja sama antarnegara, tetapi juga sebagai simbol penghormatan terhadap identitas dan warisan budaya setiap bangsa.
Berdasarkan Rules of Procedure of the General Conference UNESCO, terdapat dua kategori bahasa yang digunakan, yakni bahasa resmi (official languages) dan bahasa kerja (working languages).
- Bahasa kerja (working languages) digunakan dalam komunikasi selama sesi debat, interpretasi simultan, dan penyusunan dokumen harian selama sidang berlangsung.
- Bahasa resmi (official languages) digunakan dalam komunikasi penerjemahan dokumen resmi seperti amandemen konstitusi, resolusi, dan laporan hasil sidang.
Baca juga: Menikmati pemandangan indah jalan tol ke warisan Unesco Lembah Jiuzhai
Mengacu pada peraturan tersebut, sepuluh bahasa resmi yang digunakan dalam Sidang Umum UNESCO 2025 adalah:
- Arab
- Bahasa Indonesia
- Mandarin
- Inggris
- Prancis
- Hindi
- Italia
- Portugis
- Rusia
- Spanyol
Sementara itu, bahasa kerja dalam Sidang Umum UNESCO tetap pada enam bahasa, yakni Arab, China, Inggris, Prancis, Rusia, dan Spanyol.
Dalam keadaan khusus, apabila delegasi hendak menggunakan non-bahasa kerja, mereka harus menyediakan interpretasi ke salah satu bahasa kerja, dan Sekretariat UNESCO akan menyediakan interpretasi ke bahasa kerja lainnya.
Baca juga: 7 alasan batik Indonesia diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia
Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi ke-10 UNESCO
Dalam Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris pada 20 November 2023, para delegasi secara konsensus menyetujui Resolusi 42 C/28 yang menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi ke-10 UNESCO.
Sebelumnya, Pemerintah RI telah mengajukan proposal terkait pengusulan Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi dalam sidang UNESCO sekitar 29 Maret 2023.
Bahasa Indonesia akan digunakan dalam berbagai dokumen resmi dan sidang pleno. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat mengakses informasi, kebijakan, dan keputusan UNESCO melalui bahasa yang lebih mudah dipahami.
Keberhasilan ini juga menandai sejarah baru dalam upaya pemerintah membawa Bahasa Indonesia ke kancah global, sekaligus memperluas penggunaan bahasa nasional RI di berbagai bidang internasional. Sehingga Bahasa Indonesia akan semakin dikenal dan dipelajari oleh masyarakat dari berbagai negara lain.
Diketahui, Sidang Konferensi Umum ke-43 UNESCO akan diadakan pada 11 November 2025 di Samarkand, Uzbekistan. Lalu, berlanjut pada 24-25 November 2025 di Markas Besar UNESCO, Paris.
Baca juga: Mantan Dirjen UNESCO minta China terus pimpin upaya kesetaraan gender
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.