in

10 Terhukum Maisir Dicambuk di Jantho

KOTA JANTHO – Sepuluh orang pria dicambuk akibat melakukan maisir (berjudi) di wilayah hukum Aceh Besar.

Uqubat (hukuman) cambuk tersebut dilaksanakan di Lapangan Masjid Agung Al-Munawwarah Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (18/12/2020).

Mereka dicambuk masing- masing delapan hingga 12 kali oleh tim eksekutor (algojo) dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar.

Para terhukum secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan jarimah (tindak pidana) maisir berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iyah Kota Jantho.

Tindak pidana maisir tersebut diatur pada Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Petugas Musnahkan 9 Jeriken Tuak di Sungai Alas

Mereka yang terbukti bersalah dan dicambuk itu adalah Sugiarto (46), warga Kecamatan Baktiya, Aceh Utara; Heri Juanda (34), warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar; Jefriadi (32), warga Kota Langsa; Khairul Rizal (32), warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe; Hendra Handoko (38), warga Kota Langsa; dan Hazri (31), warga Kota Langsa.

Keenamnya merupakan buruh bangunan. Empat terhukum lainnya adalah Nizarli (51), petani, warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar; Afrizal (51), petani, warga Kecamatan Montasik, Aceh Besar; Hanif Wahyullah (30), pedagang, warga Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar; dan Muhammad Fadhil (31), buruh bangunan, warga Montasik, Aceh Besar.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli SSos MAP, kepada Prohaba dalam rilisnya, Jumat (18/12/2020) mengatakan, sepuluh terhukum uqubat cambuk itu semuanya terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 20214 tentang Hukum Jinayat karena melakukan jarimah maisir.

Dari sepuluh orang yang terhukum, tujuh orang di antaranya buruh bangunan, dua orang petani, dan seorang pedagang.

Para terhukum ditangkap di dua lokasi, yakni Sugiarto, Heri Juanda, Jefriadi, Khairul Rizal, Hendra Handoko, dan Hazri, ditangkap aparat Polsek Lembah Seulawah di sebuah ruang Taman Kanak-Kanak Gampong Lamtamot, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, pada 7 Oktober 2020.

Dari para penjudi ini berhasil disita uang taruhan ratusan ribu rupiah dan beberapa set kartu remi.

Sedangkan, Nizarli, Afrizal, Hanif Wahyullah, dan Muhammad Fadhil, ditangkap Sat Reskrim Polres Aceh Besar pada 25 September 2020.

Saat ditangkap, dari tangan mereka disita barang bukti uang tunai yang dijadikan taruhan senilai Rp 1.446.000.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah, semua uang sitaan tersebut diserahkan kepada Baitul Mal Aceh Besar, sedangkan tiga set kartu remi dimusnahkan. (as)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Waspada, Kasus Covid-19 Bertambah 7.751

Buron ke Nagan Raya, Pelaku Curanmor Dibeureukah Polisi