Jumat, 2 Juni 2017 14:49 WIB
BANDA ACEH – Personel opsnal dan Tim Ranmor Satuan Reskrim Polres Aceh Besar, menangkap 11 penjudi online dari sebuah toko ponsel di Cotgoh, Kecamatan Montasik, Selasa (30/5), sekira pukul 14.30 WIB. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita empat sepeda motor, tiga komputer plus CPU, 10 handphone (hp) berbagai merek, dan empat dompet serta uang tunai Rp 9 juta.
Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, AKP Machfud, mengatakan 10 penjudi merupakan warga sejumlah desa di Montasik. mereka berinisial KHD (29), Ta (36), MN (28), HM (25), He (33), Mu (25), Ir (39), Ja (42), HY (30) dan Fe (31). Seorang lainnya, berinisial Ir (33) warga Kecamatan Kuta Cot Glie.
“Kami menangkap mereka saat tim opsnal dan ranmor Satreskrim Polres Aceh Besar patroli di kawasan Banda Aceh-Medan, Kecamatan Suka Makmur. Lalu, polisi mendapati informasi dari masyarakat, di sebuah toko ponsel di Cotgoh montasik sering terlihat aktivitas judi online, mulai anak sekolah sampai orang tua di sekitar kampung itu,” sebut Machfud kepada Prohaba, tadi malam.
Bahkan, lanjut Machfud, ada sebagian orang dari luar Montasik, sengaja datang ke sana untuk sekadar bermain judi online di toko ponsel tersebut. Begitu mendapat informasi itu, petugas langsung menuju ke toko ponsel dimaksud.
“Begitu tiba di lokasi, petugas langsung menggeberek dan meangkap para penjudi online beserta barang bukti. Kini, mereka telah ditahan di Mapolres Aceh Besar,” pungkas Machfud.(mir)