Jumat, 2 Juni 2017 14:48 WIB
BANDA ACEH – Dua pria ditangkap aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar saat berada di sebuah gudang di Kecamatan Leupung, Rabu (31/5), sekira pukul 23.45 WIB. Dari keduanya, polisi mendapati 19 paket sabu-sabu seberat 5,11 gram yang disimpan dalam kotak rokok di atas rak baju. Selain itu, polisi juga menyita timbangan dan barang bukti lainnya.
Saat itu juga, pria berinisial Ja (30), warga Weusiteh, Kecamatan Suka Makmur, Aceh Besar, dan Ju (37), asal Bogok, Aceh Timur itu, digiring ke Polres Aceh Besar.
Kasat Narkoba Polres Aceh Besar, Iptu Yusra Aprilla, mengatakan kedua pria yang berprofesi operator alat berat, itu diciduk setelah polisi menerima informasi warga. Kabar diperoleh, di salah satu gudang di Leupung berlangsung transaksi sabu-sabu. “Di bawah komando saya, anggota langsung menuju ke lokasi,” kata Yusra kepada Prohaba, kemarin.
Menurut dia, saat penggerebekan gudang tersebut, polisi menagkap tiga pria. Namun, dari hasil penyidikan, Is (37), warga Meunasah Bak Ue, Kecamatan Leupung, tidak terlibat praktik jual-beli sabu-sabu itu. Meski demikian, Is turut digelandang ke Mapolres Aceh Besar karena berada di sana saat penangkapan.
“Ja memang sudah menjadi target operasi. Bahkan, selama ini kami telah mengintai gerak-gerik Ja,” sebut Yusra.
Kasat Narkoba Polres Aceh Besar ini menjelaskan, selain 19 paket hemat sabu-sabu milik Ja, polisi juga menemukan alat isap bong serta tiga hp milik kedua tersangka.(mir)