in

11 PTN Badan Hukum Naikkan SPP

Jangan Sampai Kehilangan Marwah

Tren kenaikan harga merembet kemana-mana. Paling baru jajaran pengelola PTN badan hukum (PTN BH) juga berencana menaikkan besaran SPP yang diatur dalam skema uang kuliah tunggal (UKT). Kenaikan tarif SPP itu dikhususkan untuk kelompok atau kelas yang paling mahal.

Sampai saat ini ada sebelas kampus yang berlabel PTN BH. Di dalam skema UKT penetapan SPP memang dibagi dalam beberapa kelompok. Ada kampus yang menetapkan pengelompokan besaran SPP hingga tujuh jenis. Setiap mahasiswa baru akan dimasukkan dalam kelompok besaran SPP itu sesuai dengan kondisi ekonomi keluarganya.

Rektor UGM Dwikorita Karnawati mengatakan rencana kenaikan SPP dikhususkan untuk yang kelompok atas saja. ”Inipun baru kalangan PTN badan hukum yang membahasnya,” katanya kemarin. Dia menegaskan karena berstatus PTN BH maka cukup ditetapkan oleh internal kampus.

Dwikorita menerangkan rencana kenaikan SPP itu khusus untuk kelompok UKT yang paling atas. Alasannya adalah untuk rasa keadilan. Dia mencontohkan UKT paling atas digunakan untuk mahasiswa baru yang penghasilan orangtuanya Rp 10 juta sampai Rp 100 juta per bulan bahkan lebih.

”Nah itu kan ada tidak adilnya,” jelasnya. Perempuan yang pernah digadang jadi menteri di era Joko Widodo itu menjelaskan, ketidakadilan muncul karena SPP mahasiswa dari orangtua berpenghasilan Rp 10 juta dengan yang Rp 100 juta sama. Dia menuturkan seharusnya ada kelonggaran batas atas untuk mengakomodir masyarakat berpenghasilan sangat tinggi.

”Jadi pada praktiknya itu ada juga masyarakat yang ngempet (menahan, red) ingin bayar mahal tapi tidak bisa,” jelasnya. Mau membayar lebih tinggi, khawatir jadi suap, gratifikasi, atau yang lainnya. Sebab tidak ada aturan atau landasan hukumnya.

Dwikorita menegaskan 70 persen mahasiswa UGM berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga tidak perlu khawatir rencana kenaikan SPP itu bakal mejadi ajang kampus mencari uang. Dia menegaskan UGM tetap akan terus menjadi kampus kerakyatan.

Rektor IPB sekaligus Ketua Umum Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Herry Suhardiyanto membenarkan di kalangan PTN BH ada usulan kenaikan SPP itu.

Namun dia menegaskan usulan tersebut masih dalam kajian internal kampus. Sehingga sampai sekarang belum ada penetapan resmi untuk besaran SPP mahasiswa baru tahun akademik 2017/2018.

Kemenristekdikti memang belum memastikan akan meloloskan usulan kenaikan SPP dari PTN BH itu. Namun sudah ada tanda-tanda lampu hijau dari kementerian yang dipimpin Muhammad Nasir itu. Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim menyatakan, yang terpenting SPP tetap terjangkau. ”Dan masyarakat miskin dapat beasiswa,” jelasnya.

Pemerhati pendidikan tinggi dan mantan dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Satrio Soemantri Brojonegoro mengatakan besaran SPP termahal dalam skema UKT sebaiknya tetap ada batasannya. Bahkan tidak perlu dinaikkan, baginya juga tidak ada masalah.

Perkara ada orangtua mahasiswa super kaya yang ingin menyumbang, dibuatkan skema baru. Sumbangan itu di luar dari besaran SPP. ”Orangtua yang kaya raya itu bisa menyumbang melalui dana abadi kampus, dana pembangunan laboratorium, atau sejenisnya,” jelasnya.

Meskipun berstatus PTN BH, kampus-kampus ini sejatinya masih aset negara. Bukan sebuah kampus swasta yang bisa seenaknya menetapkan SPP.

Dia mengatakan dengan menaikkan SPP untuk masyarakat kaya raya, dikhawatirkan kampus akan berubah halauan. Dari yang semula harus fokus mendidik, menjadi sibuk mencari mahasiswa kaya. ”Martabat kampus harus dijaga,” kata guru besar ITB itu.

Dia menjelaskan pemerintah sebaiknya menetapkan rata-rata batas atas SPP se Indonesia. Kemudian dikurangi dengan rata-rata kemampuan membayar masyarakat setempat. Nah kurangannya menjadi tanggungn pemerintah. Sebab PTN itu adalah aset pemerintah. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Organisasi dan Kaderisasi

8 Warga Agam Terduga ISIS telah Dipulangkan