in

111 Pulau Terluar Ditetapkan

Untuk Mencegah Isu Okupasi

Ketetapan pemerintah terkait daftar pulau kecil terluar di Indonesia akhirnya keluar juga. Dalam Keputusan Presiden Nomor 6 2017, pemerintah menerbitkan daftar 111 pulau kecil terluar. Hal tersebut disambut positif publik asal memang pemerintah benar-benar berniat untuk mengelola pulau-pulau tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudji Astuti mengatakan, jumlah ini menambahkan 19 pulau baru sebagai pulau yang menjadi tolok ukur batas Indonesia. Sebelumnya, pulau kecil terluar hanya terdaftar sebanyak 92 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 78 2005. 

Penambahan pulau tersebut kebanyakan berasal di wilayah Kepulauan Riau seperti Pulau Tokon Tokonghiu atau Malang Berdaun. Selain itu, masih ada beberapa lagi pulau terluar baru seperti wilayah Banten yang mempunyai dua pulau baru: Pulau Karangpabayang dan Pulau Guhakolak.

“Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain. Kami juga bisa mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi seperti penyelundupan narkoba, perbudakan, bahkan illegal fishing,” ujarnya dalam keterangan resmi kemarin (11/3).

Seiring penetapan tersebut, Susi beharap semua elemen masyarakat bisa mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada di pulau-pulau tersebut. Sehingga, pulau tersebut bisa menjadi menjadi pemasukan lebih bagi negara.

Di sisi lain, pakar maritim Indonesia Abdul Halim mengatakan upaya pemerintah untuk menambahkan daftar pulau kecil terluar memang perlu diapresiasi.

Hal tersebut berarti rezim Jokowi punya perhatian lebih dalam menguatkan wilayah-wilayah batas. Sehingga, kasus seperti Pulau Sipadan dan Ligitan yang berpindah ke Malaysia pada 2014 lalu tak terulang kembali.

“Tentunya, Indonesia harus mengambil segala langkah agar semua aset negara bisa benar-benar terjaga,” ujar Direktur Eksekutif  Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan itu.

Namun, lanjut dia, pemerintah tak boleh hanya berharap bisa memerah kekayaan pulau. Justru, Presiden Jokowi dan pembantunya harus membuat rencana agar ekonomi di pulau-pulau tersebut bisa meningkat. Sehingga, masyarakat di pulau tersebut bisa merasakan manfaat yang diterima dari negaranya.

“Kasus Sipadan dan Ligitan itu akhirnya dimenangkan oleh Malaysia karena negara jiran itu dinilai lebih memberikan manfaat. Jadi, ada syarat yang harus dipenuhi adalah upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi pulau-pulau tersebut,” ungkapnya.

Namun, dia menegaskan skema pemerintah untuk mengundang investor asing ke pulau-pulau tersebut bukan solusi terbaik. Menurutnya, hal tersebut sama saja dengan privatisasi pulau yang selama ini dikritisi oleh publik.

“Banyak skema yang bisa dilakukan pemerintah untuk berinvestasi di pulau tanpa mengundang pihak asing. Bisa mengalokasikan dana desa atau melakukan investasi gotong royong,” ungkapnya. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Elegi Petani

Pungutan Liar Terjadi di Tengah-tengah Masyarakat