Nunukan (ANTARA) – Sebanyak 12 calon pengantin yang terdeteksi positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sepanjang 2020.
Kepala BNN Kabupaten Nunukan Kompol La Muati di Nunukan, Jumat, membenarkan telah menjalankan program tes urine bagi calon pengantin yang akan mendaftarkan pernikahan di KUA.
Program ini telah dijalankan sejak dua tahun lalu dan tergolong sangat efektif mencegah peredaran narkotika di tengah-tengah masyarakat khususnya generasi muda yang belum menikah.
Sesuai data yang dimiliki sejak Januari-Juni 2020 sebanyak 341 orang yang telah dites urine dan 12 orang diantaranya positif pernah mengonsumsi narkoba. Dari 12 orang ini masing-masing sembilan laki-laki dan tiga berjenis perempuan, katanya.
Ke-12 calon pengantin yang terdeteksi positif narkoba ini, tidak mutlak dilarang melangsungkan pernikahan, tetapi kewenangan KUA atau penghulu yang menikahkannya harus disertai surat pernyataan dan sanksi-sanksi yang bakal diterimanya.
“BNN Nunukan tidak melarang melanjutkan pernikahan bagi calon pengantin yang terdeteksi positif narkoba, sebab kewenangan KUA atau penghulu untuk menikahkannnya. Tapi perlu ada sanksi-sanksi yang diterima oleh bersangkutan apabila mengulanginya mengonsumsi narkoba,” ujar La Muati.
La Muati mengakui banyak calon pengantin yang tidak mau mendaftarkan pernikahannya di KUA karena takut menjalani tes urine dan terpaksa melakukan pernikahan di bawah tangan atau siri.
Hanya saja, bagi pria dan wanita yang tidak mau mendaftarkan pernikahannya pada KUA atau nikah siri akan berdampak pada keturunannya atau anaknya kelak yang tidak bisa mendapatkan identitas diri.
Oleh karena itu, La Muati mengajak kesadaran semua elemen masyarakat agar tidak mengonsumsi narkotika jenis apapun agar tidak berdampak pada orang lain.
La Muati mengungkapkan bahwa BNN Kabupaten Nunukan telah menjalin kerja sama dengan seluruh KUA di Kabupaten Nunukan agar semua calon pengantin menjalani tes urine terlebih dahulu.