in

14 Tervonis Judi Dicambuk Algojo

Rabu, 1 Maret 2017 14:59 WIB

KUALASIMPANG – Sebanyak 14 orang tervonis kasus maisir atau judi, Selasa (28/2), dieksekusi cambuk oleh algojo, dalam prosesi cambuk di pelataran depan Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang.

Para terhukum itu mendapat uqubat cambuk bervariasi, antara empat sampai sembilan kali cambukan.  Ke 14 terhukum tersebut adalah, Marji (55) sebanyak delapan kali cambuk, Sentosa (50), Muzakir Arrahman (44), Baharudin (40), Sawalis (31), Muzakir (27), Putra (43), Rahman (43), serta Fadli (28), semuanya mendapat empat kali cambukan dari algojo.

Mereka yang juga mendapat empat kali seunuet itu adalah, Suhaimi (38), M. Fahrul (22), M. Wahyudi (18). Sedangkan yang mendaoat sembilan kali cambukan algojo adalah, Misnan (75) dan Sabarudin (33).

Kabid Bina Hukum Sumber Daya Syariat Islam Aceh Tamiang, Said Anwar mengatakan, ini merupakan hukuman cambuk perdana di awal tahun 2017. Sebelum dilakukan hukuman cambuk, mereka sudah menjalani hukuman kurungan badan rata- rata selama tiga bulan. Sedangkan tahun 2016, sebanyak 86 warga Tamiang dieksekusi hukuman cambuk, sebagian besar kasus maisir.  Said Anwar berharap tidak ada lagi warga Tamiang yang melanggar qanun Syariat Islam di kabupaten berjulukan bumi muda sedia ini.  

Hadir pada pelaksanaan  eksekusi cambuk ini,  Asisten II Sekdakab Aceha Tamiang, Rudianto, Kepala Dinas Syariat Islam Saiful Umar, Kepala Kemenag Tamiang Salamina dan sejumlah warga yang menyaksikan penegakan Syariat Islam ini.(md)

What do you think?

Written by virgo

5 Kesalahan Dalam Mengejar Karir Yang Harus Diwaspadai

5 Tips Agar Karir Kamu Berkembang Dengan Pesat