PADANG, METRO–Tidak menduga lawan transaksinya seorang polisi yang menyamar, dua pengedar narkoba tak berkutik ketika dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Senin (12/12) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kedua pelaku Salmon Putra (23), warga JalanAl Hidayah, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, dan Ade Indra (32), warga Purus III, sudah menjadi target operasi sejak beberapa minggu terakhir. Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti lima paket sabu total harga sekira Rp2,5 juta, satu timbangan digital, dua telepon seluler.
”Kedua pelaku mengedarkan sabu untuk wilayah Purus. Untuk menangkap pelaku, polisi kemudian menggunakan teknik under cover buy, polisi menyamar sebagai pembeli narkoba. Petugas kemudian menjalin komunikasi kepada kedua pelaku untuk memancing pelaku dan pelaku bersedia menyediakan sabu,” ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz melalui Kasat Narkoba Kompol Daeng Rahman, Selasa (13/12).
Setelah sepakat untuk bertransaksi di rumah kontrakan pelaku, petugas langsung membentuk tim dan menyiapkan strategi melalakukan penangkapan. Petugas yang telah bersepakat melakukan transaksi mendarangi kontrakan pelaku untuk bertransaksi, sementara petugas lainnya menyebar mengepung rumah kontrakan pelaku.
Penyamaran yang dilakukan oleh petugas ternyata ampuh. Kedua pelaku yang tak menduga lawan transaksinya adalah polisi, langsung menyerahkan sabu yang dipesan. “Setelah pelaku menyerahkan sabu kepada anggota yang menyamar, dengan sigap anggota di lapangan langsung mengamankanya. Timbangan digital yang digunakan untuk alat menimbang sabu berhasil disita,” kata Daeng.
Kedua pelaku masih diperiksa untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringannya sebagai pengedar narkoba di Padang. Ade Indra dan Salmon diancam pasal 112,114 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hingga 20 tahun penjara. (rg)