MEDAN (Berita) : Secara nasional, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 107,691 miliar periode Januari – Oktober 2017, paling banyak perkara kartel, termasuk kartel ayam.
Kepala KPPU Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Medan Abdul Hakim Pasaribu didampingi Kabag Penegakan Hukum KPPU KPD Medan Ridho Pamungkas mengatakan hal itu kepada wartawan di Medan Senin (18/12).
Hakim Pasaribu mengatakan penanganan perkara register tahun 2017 tercatat ada tujuh, dua diantaranya non tender dan empat lagi tender. Namun dua perkara ada di wilayah KPD Medan yakni tender paket pengerjaan peningkatan kapasitas/pelebaran jalan Kabanjahe-Kutabuluh 2013-2014 dan 2015.
Dugaan praktek monopoli PT Angkasa Pura (AP) II dalam pengiriman dan pengambilan kargo dan pos di Bandara Kualanamu.Sedangkan untuk register pemberkasan 2017 ada 14 perkara. “Dalam pengadaan barang dan jasa ini, kita harus bersinergi,” katanya.
Perkara dengan PGN, katanya, masih di pengadilan karena PGN banding atas putusan KPPU, jadi apakah KPPU kalah atau tidak, belum tahu hasilnya. Hakim menyebut realisasi penerimaan denda persaingan usaha yang disetor ke kas negara per Oktober 2017 sebesar Rp107,691 miliar, melebihi dari target revisi sebesar Rp97 miliar.
KPD Medan
Hakim menambahkan sepanjang tahun 2017 sampai dengan Nopember 2017, KPPU telah menerima 26 laporan, dimana 25 laporan masih terkait dengan persengkongkolan tender. Dari 26 laporan yang masuk, masih didominasi laporan dari Sumut 21 laporan, sedangkan dari Sumbar 5 laporan dan belum ada laporan yang masuk dari Aceh.
Sampai Nopember 2017, ada 6 penyelidikan yang berasal dan dilakukan di wilayah kerja KPD Medan. Dari 6 perkara yang ditangani itu, 5 diantaranya masih terkait dengan tender. Sedangkan satu lagi penyelidikannya dihentikan.
Sejak tahun 2000 sampai 2017, terdapat 40 perkara yang ditangani untuk wilayah KPD Medan dan untuk saat ini (2017) terdapat 2 perkara berjalan di wilayah kerja KPD Medan.(wie)