in

2018, Anggaran Dana Desa Batal Naik

JAKARTA – Pemerintah mengusulkan tidak ada penambahan anggaran untuk dana desa di 2018. Penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur juga akan dibatasi. “Dana Desa tahun 2018 diusulkan tidak ditambah, namun program kementerian dan lembaga di desa akan di tambah,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo, saat dihubungi, di Jakarta, Minggu, (20/8).

Penambahan anggaran program dari kementerian lain untuk desa di antaranya adalah dari Kementerian Pertanian, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Kesehatan (Kemkes), dan Kementerian Sosial (Kemsos).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Rancangan Undang- Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disertai Nota Keuangan pada Sidang Paripurna DPR pekan lalu. RAPBN 2018 ini disusun dengan target belanja negara sebesar 2.204,4 triliun rupiah, sementara penerimaan negara ditargetkan sebesar 1.878,4 triliun rupiah.

Dalam RUU APBN Pasal 9 Ayat 3 RUU APBN menyebutkan bahwa dana desa 2018 direncanakan tidak ada kenaikan, yakni tetap sebesar 60 trililun rupiah. Padahal sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan roadmap dana desa di mana anggaran dana desa direncanakan naik secara bertahap, yakni 20,5 triliun (2015), 47 triliun rupiah (2016), 60 triliun (2017) dan 120 triliun pada 2018.

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, mengatakan bahwa potensi batalnya kenaikan anggaran dana desa karena adanya keterbatasan ruang fiskal negara. Meski begitu, penggunaan dana desa 2018 akan tetap difokuskan untuk empat program prioritas, yakni menentukan produk unggulan kawasan perdesaan (prukades, pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), pembangunan embung desa, dan pembangunan sarana olahraga desa. Sementara itu, penggunaan dana desa untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan masih diizinkan, namun dengan pengawasan yang sangat ketat.

Perbaiki Pengelolaan

Direktur Eksekutif Pattiro, Sad Dian Utomo, mengatakan tidak bertambahnya anggaran dana desa harus dijadikan sebagai momentum untuk memperbaiki pengelolaan dana desa agar lebih akuntabel, transparan, dan memberi dampak besar bagi masyarakat.

Dana desa sebesar 60 triliun rupiah itu juga penggunaannya harus diperketat, dengan kata lain tidak lagi terlalu banyak membiayai pembangunan infrastruktur. “Pambangunan infrastruktur sudah terlalu masif di manamana, harus sudah bergeser ke program lain yang langsung menyentuh masyarakat,” jelasnya. Dian berharap pemerintah daerah meningkatkan perhatiannya pada desa dengan mengalokasikan kenaikan anggaran dana desa (ADD) yang bersumber dari APBD. “Perlu diingat dana desa itu tidak hanya dari pemerintah pusat, pemkab juga harus punya perhatian lebih untuk desanya,” tutup Dian. cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

Daya Saing Pemandu Wisata Mesti Ditingkatkan

TEMPAT WISATA PULAU SAMOSIR TERPOPULER(SUMATRA UTARA)