in

2018, Iklan Rokok Dilarang

Iklan rokok dilarang beredar di Kota Padang mulai tahun 2018. Ruang publik menjadi tempat steril dari iklan rokok.

Pelarangan iklan rokok sebagai bentuk penyelamatan generasi muda dari bahaya rokok. Apalagi, iklan rokok tidak memberi kontribusi besar bagi Pemko Padang.
“Jika dihitung-hitung, pendapatan iklan rokok hanya sekitar Rp 2 miliar per tahun,” terang Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, kemarin.

Parahnya, sudahlah iklan rokok tak memberi kontribusi besar, justru membuat mudarat bagi generasi muda. Kerusakan yang ditimbulkan cukup luar biasa.
“Pesan yang disampaikan iklan rokok penuh kebohongan dan berbeda dengan fakta sebenarnya,” tambahnya.

Pelarangan iklan rokok di ruang publik merupakan langkah mempersiapkan generasi menyambut bonus demografi pada 2045. Di mana saat itu Indonesia dipimpin oleh generasi muda. “Jika sudah diracuni sejak sekarang tentu nantinya dipimpin generasi muda yang tidak berkualitas,” ungkapnya.

Wali Kota menilai, rokok merupakan pintu masuk untuk merusak generasi muda. Karena itu, Pemko Padang telah membentengi warganya dengan Perda Rokok sejak 2012 lalu. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Januari, 121 Pelajar Terjaring Razia

Mengintip KIR SMA 1 Sitiung, Dharmasraya