in

209 Pemda Tandatangani NPHD

Pilkada Serentak 2020 | Rakor Evaluasi Pendanaan Pilkada Jadi Instrumen Pendorong Pemda

Pelaksanaan pilkada serentak 2020 membutuhkan anggaran yang besar, karena itu Pemda perlu segera menandatangani NPHD agar pengganggaran lebih mudah.

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri kembali menggelar rapat koordinasi dengan penyelenggara pemilu terkait dengan kesiapan menyongsong pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Terutama dalam mendorong Pemerintah Daerah secepatnya menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) anggaran Pilkada dengan penyelenggara pemilu.

Dalam rapat koordinasi itu, hadir Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Sekjen Bawaslu, Gunawan Suswantoro, Brigjen Pol. Agung Wicaksono, Karobinops Sops Polri, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Deputi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam.

Dalam rapat, saat memberi sambutan, Ketua KPU, Arief Budiman mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 209 Pemda telah meneken NPHD. Adapun daerah yang akan menggelar Pilkada serentak tahun depan sebanyak 270 daerah.

“Maka dengan demikian, masih ada 61 Pemda yang hingga kini belum melakukan penandatangan NPHD dengan KPU,” ujarnya.

Menurutnya, itu data hari Senin (7/10). Pihaknya terus meng-update itu. Arief lantas merinci Pemda yang telah menandatangani NPHD dengan KPU. Dari 209 Pemda yang telah meneken itu, rinciannya, 203 Pemda telah menandatangani NPHD dengan KPU Kabupaten atau Kota, lalu 6 Pemda dengan KPU Provinsi. “Jadi masih menyisakan 61 daerah yang belum menandatangani,” ujarnya.

Arief kemudian menjelaskan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Dalam peraturan itu disebutkan, tanggal 1 Oktober 2019 merupakan batas akhir penandatanganan NPHD. Namun faktanya hingga saat ini masih ada 61 daerah yang belum meneken itu. “Ya dengan beberapa alasan. Kita minta pada seluruh satker (satuan kerja) mengajukan kepada kita sudah tanda tangan apa belum, sudah dikirimkan dokumen NPHD apa belum,” katanya.

Menurut Arief ada beberapa kendala yang membuat NPHD belum juga diteken. Kendala itu antara lain ada kepala daerah yang berhalangan di tempat. Sisanya kendala yang sifatnya administratif. Komisi pemilihan di daerah sendiri terus melaporkan perkembangan NPHD ke pusat. ”Ini kami dorong terus agar bisa diatur dan dipercepat, kemudian pembukaan rekening bank, dan lain sebagainya,” kata Arief.

Di rapat yang sama, Ketua Bawaslu Abhan mengungkapkan hal yang sama. Menurut Abhan, dari 270 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah di tahun depan, 163 Pemda diantaranya telah menandatangani NPHD dengan Bawaslu. Maka, kini tinggal 107 Pemda yang belum melakukan penandatangan NPHD dengan badan pengawas.

Instrumen Pendorong

Sementara itu, saat membuka rapat koordinasi Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, kementeriannya terus mendorong Pemda segera menyelesaikan kewajibannya menandatangani NPHD dengan penyelenggara pemilu. Rapat Koordinasi Evaluasi Pendanaan Pilkada tahun 2020 yang digelar adalah salah satu instrumen untuk mendorong daerah secepatnya menyelesaikan penandatanganan NPHD.

“Ada beberapa faktor di daerah menyebabkan terhambatnya proses penyelesaian anggaran Pilkada tahun 2020. Oleh karenanya, proses penyelesaian tersebut perlu di dorong agar terlaksana dengan baik,” katanya. ags/AR-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

JK sebut pertumbuhan ekonomi masih jadi pekerjaan rumah

Terima PM Belanda Bahas Peningkatan Kerja Sama Vokasi