in

685 Pelamar PTT Bintan Dinyatakan Lulus

BINTAN – Sebanyak 685 pegawai tidak tetap (PTT) Pemkab Bintan dan pelamar umum, dinyatakan lulus seleksi perekrutan tenaga kontrak untuk tahun anggaran 2017.

685 peserta yang dinyatakan lulus itu, sesuai dengan hasil penilaian tim seleksi perekrutan PTT Pemkab Bintan, asal Jambi. Seleksi dilakukan secara bertahap, diawali dengan seleksi administrasi dari 3.119 berkas lamaran.

Dari jumlah itu itu, 2.827 administrasi peserta yang memenuhi syarat. Kemudian, peserta yang lulus administrasi dan mendaftar ulang mengikuti tes tertulis dan wawancara.

Teknis pelaksanaan tes ini dilakukan oleh tim psikolog Talenta, yang didatangkan dari Universitas Jambi, sebanyak 6 orang dosen. Tes yang diberikan kepada pelamar, sesuai dengan jurusan atau lulusannya.

Sedangkan formasi yang dibuka untuk lowongan perekrutan PTT Pemkab Bintan ini antara lain tenaga kesehatan, yang meliputi dokter umum, dokter gigi, bidan perawat, perawat gigi, apoteker, asisten apoteker, analis kesehatan/laboratorium, analis kesehatan lingkungan/sanitarian, ahli gizi, radiografer, perekam medis, optisi refaksionis, fisioterapis, tenaga kesehatan reproduksi.

Formasi ini dengan berkualifikasi tertinggi, yaitu berijazah S1 dan yang terendah Diploma III.

Selain itu, formasi yang dibuka saat seleksi itu untuk tenaga administrasi perkantoran, tenaga akuntansi, tenaga pemungut pajak, staf protokoler, operator Pemadam Kebakaran (Damkar), operator transportasi laut, supir, satpam, pengelola perlengkapan kantor, dan petugas kebersihan kantor serta teknisi listrik.

”Kami mohon maaf pengumuman ini ditunda sehari. Karena tanggal 26 cuti bersama, dan kami pun menunggu hasil penilaian dari Timsel dari Universitas Jambi. Informasi lengkapnya bisa dilihat di media cetak,” kata Hendri, staf BKD Kabupaten Bintan.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi agar melakukan pendaftaran ulang, Kamis (29/12) untuk nomor urut 1 sampai dengan 375 dan Jumat (30/12) untuk nomor 376 sampai dengan 685, sekitar pukul 09.00 sampai dengan sekitar pukul 15.00 di Kantor BKD Bintan.

Adapun kelengkapan berkas yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut, membawa kartu ujian, fotokopi KTP / surat keterangan KTP dalam proses yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bintan, fotokopi Ijazah / STTB yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, surat pernyataan, dapat di download pada website Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bintan, www. bkd.bintankab.go.id.

Sedangkan, khusus tenaga honorer melampirkan SK Pengangkatan pertama dan terakhir yang di legalisir oleh Kepala SKPD.

Dan khusus Tenaga Kesehatan melampirkan STR / surat keterangan STR dalam pengurusan Lalu, lampirkan pas foto 3×4 1 lembar berwarna dan seluruh berkas disusun rapi di dalam map kertas tulang berwarna biru. (fre/abh) 

What do you think?

Written by virgo

”Shopping” Bajak Laut Digagalkan TNI AL

Tak Direspon Pemko, DPRD Belum Sahkan APBD