in

”THR” Haram Kepala Dinas Buat DPRD

OTT di Kota Mojokerto, KPK Amankan Rp 470 Juta

Dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sepanjang bulan Ramadhan ini ternyata tidak cukup membuat para koruptor keder. Dini hari kemarin (17/6), komisi antirasuah kembali melakukan OTT di Kota Mojokerto, Jawa Timur. Seorang kepala dinas dan tiga pimpinan DPRD dijadikan tersangka dari operasi tersebut. 

OTT di Mojokerto itu menyusul dua OTT sebelumnya di Surabaya dan Bengkulu. Seperti halnya di Mojokerto, di Surabaya suap diberikan kepada anggota dewan di DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan di Bengkulu penerima suap adalah Kasi III Intelejen Kejati. 

“Hat-trick” OTT yang dilakukan KPK itu menunjukkan praktik pemberian “tunjangan hari raya” (THR) haram masih marak dalam sistem birokrasi kita. Selalu saja, mendekati Lebaran marak OTT. Eksekutif atau pemenang proyek harus menyetorkan sejumlah uang kepada legislatif atau penegak hukum jika tidak ingin dibikin repot. 

Sebanyak enam orang diamankan dari OTT tersebut. Empat diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Yakni, Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo (PDIP), Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq (PAN) dan Abdullah Fanani (PKB) serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Wiwiet Febriyanto. 

“Petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp 470 juta dalam OTT ini,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjatian di Jakarta, kemarin. 

Uang tersebut diamankan dari 3 orang berbeda. Perinciannya, Rp 140 juta ditemukan di mobil pribadi Wiwiet, Rp 300 juta dari tangan perantara H dan Rp 30 juta diamankan dari perantara T. “Dari hasil pemeriksaan sementara, Rp 300 juta untuk pembayaran komitmen Rp 500 juta untuk pengalihan anggaran di Dinas PUPR,” lanjut Basaria.    

Terkait komitmen fee Rp 500 juta, Basaria menjelaskan ada kesepakatan antara pimpinan dewan dan kepala dinas tersebut. Suap itu diberikan agar legislatif menyetujui perubahan plot anggaran hibah Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan di Dinas PUPR Kota Mojokerto untuk tahun anggaran 2017. Nilainya Rp 13 miliar. 

Bagian dari pembayaran tahap pertama komitmen fee itu sebelumnya sudah terealisasi pada 10 Juni lalu. Yakni, sebesar Rp 150 juta. Nah, uang Rp 300 juta yang diamankan dari OTT kemarin merupakan pembayaran tahap kedua dari pembayaran komitmen fee Rp 500 juta yang belum diterima para pimpinan dewan. “PENS ini tidak bisa (diubah) karena dana dari pusat,” jelasnya. 

Sementara uang Rp 170 juta merupakan bagian dari duit setoran tri wulanan Kadis PUPR untuk pimpinan dewan. Praktik itu hampir sama dengan yang diungkap KPK di DPRD Jatim. Modusnya, Kadis menyetor uang secara rutin untuk “menutup” fungsi pengawasan tugas dan penggunaan anggaran dinas yang memang melekat di DPRD. 

Sampai tadi malam, 4 tersangka dan 2 orang perantara yang berstatus saksi diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. Sedangkan, untuk mengamankan barang bukti, KPK menyegel sejumlah ruangan di DPRD Kota Mojokerto dan kantor Dinas PUPR Kota Mojokerto. “Barang bukti semuanya disegel dan sebagian dibawa ke Jakarta,” imbuh Basaria. 

KPK menjerat 3 pimpinan dewan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan kadis PUPR disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan, pihaknya akan memonitor daerah lain yang terindikasi masih melegalkan pemberian setoran ke para dewan. Saat ini, masih ada tim KPK di Jatim.

Mereka tidak tertutup kemungkinan bakal kembali membongkar praktik kotor serupa di daerah lain di Jatim. “Tidak ada jaminan bahwa yang seperti ini tidak terjadi di daerah lain,” ungkapnya.

DPP PDIP langsung bersuara merespons penangkapan Purnomo yang merupakan kader Partai Banteng. Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan menyatakan, tidak ada ampun bagi anggota partainya yang kena OTT. “Kader yang kena OTT langsung dipecat. Tidak ada toleransi lagi,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos (Grup Padang Ekspres), kemarin (17/6).

Menurut dia, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri sudah berkali-kali memperingatkan para kader agar jangan sampai terkena tangkap tangan, karena kasus korupsi.

Jika masih ada yang melanggar dan terciduk komisi antirasuah, maka sanksinya sangat berat. Langsung dipecat dari keanggotaan partai. “Ketua umum sudah berulangkali memberi peringatan,” papar dia.

Tindakan tegas itu, lanjut Trimed, sebagai bukti bahwa PDIP mendukung pemberantasan korupsi. Pihaknya mendorong KPK untuk membersihkan praktik tidak tercela itu. Walaupun kader PDIP yang terjaring OTT, partai tidak akan melindunginya. Partai Banteng berkomitmen mendorong Indonesia bersih dari korupsi.

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyatakan, sanksi pecat juga sebagai efek jera bagi kader lain agar tidak ada lagi yang melakukan korupsi. Semua kader sudah mengetahui konsekwensinya jika mereka tetap melanggar aturan. Jika ada kader yang melakukan korupsi, hal itu merupakan perbuatan individu dan tidak ada kaitannya dengan partai. 

Sementara itu, Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, suap atau gratifikasi menjelang lebaran jamak terjadi. Anggota DPRD, pejabat eksekutif dan oknum penegak hukum juga sering kali meminta jatah ketika mendekati hari raya. “Kasus di Kota Mojokerto hanya salah satunya saja, di daerah lain juga seperti itu,” terang dia.

Anggota DPRD merasa sudah berjasa menyiapkan anggaran, sehingga mereka meminta upah dari pemerintah atau rekanan. Jadi, tutur dia, mereka merasa berhak mendapatkan imbalan. Maka tidak heran jika menagih imbalan itu menjelang lebaran sebagai tunjangan hari raya. Praktik tercela itu sudah lama terjadi.

Selain anggota dewan, penegak hukum juga seringkali melakukan hal yang serupa. Mereka memanggil seseorang yang berperkara. Dengan modus melakukan pemeriksaan, oknum penegak hukum kemudian meminta sejumlah uang, karena membutuhkan uang untuk hari raya. Jadi, pemeriksaan kasus hanya untuk menakut-nakuti agar orang yang diperiksa itu memberikan uang. “Mereka memberi uang agar aman,” tutur dia. 

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada itu mengatakan, budaya meminta tunjangan hari raya harus menjadi perhati. Tidak hanya KPK, pemerintah juga harus memberikan perhatian serius. Pengawasan internal harus dikuatkan. Selama ini, tutur dia, pengawasan internal sangat lemah dan tidak berjalan efektif. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Tenaga Kontrak Bisa Terima Pensiunan

Momen Mudik Lebaran