SANANA-Akan datang nya waktu, dimana Masyarakat pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, bakal di usir paksa dari tanah nya sendiri. Hal tersebut dipastikan akan terjadi, karena sudah hampir seluruh wilayah pulau mangoli telah menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Seperti yang disampaikan anggota DPRD Provinsi Malut dari fraksi PAN, Iskandr Idrus, ST saat berkunjung di Kabupaten Kepulaun Sula beberapa minggu lalu.” Sekitar dua puluh sampai tiga puluh tahun kedepan, jangankan untuk hidup, untuk matipun masyarakat pulau mangoli sudah tidak akan mendapat tanah untuk di kubur, karena sudah hampir semua pulau mangoli itu telah menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau sudah masuk lingkaran merah.”ucap dia.