in

Anak 16 Tahun Jadi Tersangka Pengedar Sabu

Selasa, 19 September 2017 15:44 WIB

* Disita Tujuh Paket Sabu

LHOKSEUMAWE – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menangkap pria berusia 16 tahun Senin (18/9). Dia dituduh sebagai pengedar sabu-sabu. Bersama anak tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu-sabu dengan berat total tujuh gram.

Pangkal penangkapan saat tim STAR dan Shabara patroli gabungan pada Senin dini hari, ke sebuah tempat di Lhokseumawe. Lokasi dituju yang dicurigai sering terjadi transaksi narkoba.

Ketika tim gabungan tiba, ada empat pria berada di lokasi, tiga di antaranya masih di bawah umur. Saat diperiksa, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu. Keempat pria itu langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, tiga di antaranya dipastikan tidak terlibat. Mereka dikembalikan kepada pihak keluarga. “Hanya satu yang diduga terlibat menjual sabu-sabu, yakni anak yang masih berumur 16 tahun. Kini kami masih terus mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui anak tersebut mendapatkan sabu-sabu dari mana,” ujar Kasatres Narkoba Polres Lhokseumawe, AKP Mukhtar, kepada Prohaba, kemarin.

Mukhtar juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama mengantispasi peredaran narkoba di daerah masing-masing. Bila ada yang mengetahui, segera melaporkan pada polisi.

“Kepada orang tua, kami juga meminta untuk terus memperketat pengawasan pada anak-anaknya agar jangan sampai terlibat dalam kasus narkoba,” pungkas Mukhtar.(bah)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Ayah Dicegah Berkhalwat, Anak Bacok Ketua Pemuda

Terdakwa perkara perdagangan manusia dituntut delapan tahun