Alokasi Dana Desa jadi Rp 120 Triliun
Besaran dana untuk desa dan nagari di Indonesia akan bertambah dari tahun ini sebesar Rp 60 triliun menjadi Rp 120 triliun tahun 2018. Dengan peningkatan dua kali lipat tersebut, maka anggaran nagari-nagari di Sumbar yang sebelumnya baru Rp 796,5 miliar atau lebih kecil dibandingkan provinsi lainnya, juga akan bertambah seiring telah dilakukannya pemekaran ratusan nagari dari sebelumnya 928 nagari.
Anggota DPD RI asal Sumbar Nofi Chandra dan Leonardy Harmainy menyebutkan bahwa agar dana desa yang saat ini baru sebesar Rp 796,5 miliar menjadi lebih besar, maka langkah yang diambil adalah menjadi jorong sebagai nagari atau memekarkan nagari yang telah ada.
Selain itu, meminta pemerintah meningkatkan anggaran bagi nagari dan desa yang luas dan tingkat kesulitannya tinggi. “DPD sudah beberapa kali mengundang Mendes (Menteri Desa) menyikapi minimnya dana nagari dan desa untuk Sumbar,” ujar Nofi Chandra ketika dihubungi Padang Ekspres, kemarin.
Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-7 DPD RI pada 6 Juli lalu, kata Nofi, pihaknya juga menyoroti kebijakan penyaluran dana desa yang harus memperhatikan aspek pemerataan dan keadilan. Pemerintah harus konsisten sesuai amanat Undang-Undang Desa dalam menentukan alokasi dana desa. “Perlu formula yang tepat untuk aspek pemerataan keadilan tersebut. Selain itu, struktur dan formatnya perlu disederhanankan,” katanya.
Senator asal Solok itu mengapresiasi Pemprov dan DPRD Sumbar yang dinilainya cukup intens merespons minimnya anggaran untuk nagari dan desa di Sumbar. “Bahkan, Gubernur pun telah bikin surat edaran kepada kabupaten dan kota agar memekarkan nagari dengan jaminan Menkeu (Menteri Keuangan) dan Mendes akan memberikan anggaran dana desa seperti nagari induk,” jelasnya.
Sementara Leonardy Harmainy menyebutkan bahwa sebetulnya pemerintah sudah memastikan bahwa skema pengalokasian dana desa tahun 2018 mengalami perubahan. Pengelokasian dana desa bakal memperhatikan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan kesulitan geografis. “Lewat skema ini, diyakini kucuran dana desa yang diperoleh Sumbar mengalami peningkatan,” terang dia.
Hal itu, tambah mantan ketua DPRD Sumbar ini, dikemukan Menkeu Sri Mulyani dalam rapat dengan Komite IV Bidang Keuangan DPD RI pada 21 Juni lalu. Kendati begitu, skema penghitungan dana desa tetap berpedoman kepada PP No 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN. Artinya, tetap mengacu kepada jumlah desa di setiap kabupaten/ kota. “Kebijakan ini diambil setelah memperhatikan masukan dan evaluasi pelaksanaan dana desa tahun-tahun sebelumnya,” jelas dia.
Kendati begitu, Leonardy tetap mendorong pemekaran nagari, terutama yang sudah memenuhi kententuan undang-undang.
Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar, Mardi menyebutkan, kebijakan penghentian sementara (moratorium) pemekaran nagari telah dicabut seiring keluarnya Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Dengan adanya peraturan tersebut, telah ada 302 nagari/ desa yang akan dimekarkan dan ditambah di 14 kabupaten/kota di Sumbar. “Sebelumnya di 14 kabupaten/kota di Sumbar terdapat sebanyak 928 nagari. Dengan adanya permendagri tersebut, maka jumlahnya akan bertambah,” kata Mardi kepada Padang Ekspres, kemarin.
Saat ini, kata Mardi, di antaranya sudah dilakukan upaya pemekaran sejumlah nagari di Sumbar. Di antaranya, di Kabupaten Solok yang memiliki 74 nagari, terdapat 26 nagari yang dimekarkan. Kemudian, di Sijunjung yang memiliki 60 nagari terdapat tiga nagari tambahan. Berikutnya di Padangpariaman dari 103 nagari, terdapat 43 nagari dimekarkan.
Lalu, Agam yang memiliki 82 nagari, memekarkan enam nagari dan penambahan 17 nagari. “Untuk Agam, enam nagari yang direncanakan penambahan tersebut sudah dibahas peraturan bupati-nya (perbup) di bagian hukum pemkab. Sedangkan di Limapuluh Kota yang memiliki 79 nagari, sebanyak 34 nagari dimekarkan,” katanya.
Selanjutnya, di Pasaman yang telah memiliki 37 nagari, akan melakukan pemekaran lebih dari 20 nagari dan penambahan lima nagari. Untuk 25 nagari yang direncanakan, telah dibahas pembuatan perbup. Di Mentawai yang memiliki 43 desa, akan melakukan pemekaran 41 desa.
Untuk 41 desa yang direncanakan tersebut, saat ini tengah diminta rekomendasi ke kementerian terkait. Begitu pula di Dharmasraya yang punya 52 nagari, akan memekarkan 12 nagari dan penambahan delapan nagari. “Empat penambahan nagari, draft perbupnya lagi dibahas” imbuhnya.
Untuk Solok Selatan yang memiliki 39 nagari, akan memekarkan sembilan nagari. Dari jumlah tersebut, delapan nagari yang direncanakan sudah dibahas perbupnya. Pasaman Barat yang memiliki 19 nagari, akan dimekarkan menjadi 77 nagari. “Sudah ada 72 nagari yang telah pelantikan pj wali nagari,” ungkapnya.
Selanjutnya Pesisir Selatan yang memiliki 182 nagari, akan menambah 32 nagari, Tanahdatar masih 75 nagari, Pariaman 55 desa dan Sawahlunto 27 desa. “Bagi kabupaten/kota yang telah ada persetujuan pemekaran nagari, bisa menyerahkan kepada provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” kata Mardi.
Kepala Bagian Pemerintahan Nagari Pasaman Afnita mengakui bahwa sebanyak 27 nagari di Pasaman akan dimekarkan dengan tujuan meningkatkan pembangunan. Apalagi saat ini dana desa yang dikucurkan pemerintah belum sepenuhnya bisa memenuhi kebutuhan percepatan pembangunan.
“Tahun ini 25 nagari telah diajukan ke kementerian terkait. Dalam minggu ini kemungkinan 25 nagari yang akan dimekarkan itu akan keluar kode registrasinya. Setelah keluar kode registrasi, pemkab akan mengucurkan dana untuk masing-masing nagari pemekaran (persiapan) sebesar 30 persen yang bersumber dari nagari induk,” tambahnya.
Sesuai persyaratannya, minimal sebuah nagari yang akan dimekarkan harus mencapai 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga (KK). Meski begitu, Pemkab Pasaman berupaya maksimal agar terpenuhi. “Meski berat kita akan terus berupaya. Nanti, kita akan koordinasi dengan pemprov dan dinas terkait untuk mengkaji nagari yang sudah memenuhi syarat untuk itu. Mengingat dana untuk desa dan nagari saat ini terbilang tinggi, bahkan satu nagari mencapai Rp 2 miliar sampai Rp4 miliar,” katanya.
Ia mengatakan bahwa pemekaran pemerintahan nagari tidak akan menambah besaran dana perimbangan bagi nagari (alokasi dana nagari). Semakin banyak pemerintahan nagari, maka semakin berkurang pula alokasi dana nagarinya. “Sedangkan dana desa dari APBN dan APBD diperuntukkan hanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dana operasional, dan honor perangkat nagari,” jelas dia.
Dia menambahkan, dana untuk 37 nagari di Pasaman berasal dari dua sumber, yakni APBD kabupaten dan APBN. Untuk anggaran dana nagari dari APBD Pasaman pada tahun anggaran 2017 sekitar Rp62 miliar. Sedangkan anggaran dari APBN sekitar Rp35 miliar. “Jumlah dana nagari (dana desa) dari APBN tidak sebanding dengan dana nagari dari APBD Pasaman. Seharusnya, dana dari APBN lebih tinggi dibandingkan APBD sehingga dana APBD bisa diperuntukkan pembangunan yang lain di daerah,” sebutnya.
Terpisah, Kabag Pemerintahan Nagari Kabupaten Pasaman Barat Yonnisal mengatakan, di Pasbar anggaran dana desa dari APBN sebesar Rp 25 miliar dan dari APBD Rp 70,6 miliar. Kemudian ditambah dana bagi hasil dan retribusi daerah Rp 2,5 miliar sehingga totalnya Rp 98,4 miliar untuk 19 nagari. “Saat ini ada 72 nagari persiapan yang dijatah Rp200 juta per nagari. Pos anggarannya ditempatkan pada nagari induk,” ungkap Yonnisal.
Besaran dana yang dianggarkan per nagari disesuaikan dengan kriteria seperti kondisi geografis, jumlah penduduk, jumlah jorong dan kondisi wilayah. “Pemkab juga memprioritaskan penggunaan dana desa untuk penanggulangan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.
Sekretaris Forum Wali Nagari (Forwana) Kecamatan Lengayang Pessel, Sondri KS, yang juga wali nagari Kambang Timur kepada Padang Ekspres, kemarin (10/7) menyebutkan, perubahan sistem pemerintahan terendah dari desa menjadi nagari, memberikan dampak besar terhadap percepatan pembangunan di daerah.
“Sebelum pemerintahan nagari, jumlah desa di Kecamatan Lengayang sebanyak 27. Tapi setelah berubah menjadi pemerintahan desa, jumlah itu berubah drastis menjadi dua pemerintahan nagari, yakni Nagari Lakitan dan Kambang,” katanya.
Nah, seiring dibukanya peluang pemekaran oleh pemerintah pusat, juga dilakukan pemekaran di kecamatan tersebut. ”Namun pemekaran yang dilakukan belumlah maksimal. Sebab cuma berkembang menjadi 9 nagari,” jelasnya. Makanya, dia berharap agar peluang pemekaran bagi nagari-nagari yang memiliki wilayah luas dan banyak penduduk kembali diberi kesempatan.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Nagari (Pemnag) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB Pessel, Yefrizal ketika dihubungi Padang Ekspres, kemarin (10/7) menjelaskan, jumlah pemerintahan nagari setelah pemekaran berjumkah 182 nagari, dari sebelumnya hanya 36 nagari. “Jumlah ini bisa dikatakan terbanyak di Sumbar,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar M Sayuti menyebutkan bahwa seharusnya masing-masing jorong mendapatkan bantuan dana desa tersebut. “Desa di Jawa sama dengan jorong di Sumbar, jadi seharusnya masing-masing jorong tersebut mendapatkan dana tersebut. Bukan satu nagari lalu dibagi ke masing-masing jorong, tentu akan sedikit jadinya yang mendapatkan,” jelasnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.