in

Aniaya Rekan Seprofesi, Guru SMPN 13 jadi Pesakitan, Sandal Tangkelek Melayang ke Dagu Korban

PADANG, METRO Oknum guru SMPN 13 yang melakukan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya berujung meja hijau. Terdakwa bernama bernama Darnelawati harus duduk di kursi pesakitan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A  Padang, Senin (16/3). Dalam dakwaaan Jaksa Penuntut  Umum ( JPU) pada Kejari Padang yang dibacakan Suci Wulandari mengatakan, dalam sidang beragendakan dakwaaan, terdakwa Darnelawati disangkakan pasal 351 Ayat (1 ) KHUP Pidana. “ Terdakwa diancam pidana 2 tahun 8 bulan kurungan, “ kata Suci Wulandari. Sidang  yang diketuai oleh Hakim Ketua  Merry, Anggota Nasorianto, dan  Ade Zulfiana Sari melanjutkan  sidang pekan depan,” Baiklah Sidang ditunda Selasa (23/1).

The post Aniaya Rekan Seprofesi, Guru SMPN 13 jadi Pesakitan, Sandal Tangkelek Melayang ke Dagu Korban appeared first on Posmetro Padang.

What do you think?

Written by virgo

RESMI DARI MENPAN : Inilah Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama Dalam Upaya Pencegahan Corona

Tak Benar Presiden Joko Widodo Berlakukan Karantina Parsial