Bandung, 12 Oktober 1961 (Antara) – 3 Orang hukuman dari Rumah Pendjara Nusa Kambangan, jang sebulan jl berhasil melarikan diri, telah tertangkap oleh para pemuda desa Bagolo (katjamatan Kaliputjang, distrik Pengandaran, Kabupaten Tjiamis) ketika mereka kesasar tak-tahu-djalan dan masuk kekampung Penjiriban dan Kerapjak, desa Bagolo.
Ketiga orang itu sekarang sudah diserahkan kemnbali kepada Kepala Rumah Pendjara Tjilatjap; mereka itu ialah Eman bin Dieng (25th) jang mendapat hukuman Pengadilan Negeri Djakarta 15 tahun ; Ishak bin Dillan djuga mendapat hukuman pendjara 15 tahun dari Pengadilan Negeri Djakarta ; dan Salim bin Mahmud (25th) jang mendapat hukuman 2 tahun 11 bulan dari Pengadilan Negeri Blitar.
Setelah tertangkap mereka mengisahkan tjara mereka melarikan diri dari Nusa Kambangan itu.
Mereka tjeritakan bahwa baru sebagian dari hukuman itu mereka djalani, tapi sudah merasa bosan hidup dalam pendjara, walaupun mereka melakukan pekerdjaan jang bermanfaat tiap harija umpamannja mendjahit dll.
Dalam rumah pendjara itu sering terjadi perselisihan bahkan perkelahian antara sesama hukuman.
Akhirnja ketiga orang tsb memutuskan melarikan diri sebulan jl. Dengan turun kelaut dan kemudian terus menggunakan kaju mereka berhasil metjapai “pulo” setelah terapung2 selama 7 hari 7 malam sambil digigit oleh ikan2 ketjil.
Selain mereka ada lagi seorang hukuman jang terdjun kelaut tapi tidak sampai kepulo karena mungkin dimakan ikan besar atau mungkin terseret ombak besar kelaut .
Setiba di Pulo ke 3 orang itu bermaksud pulang ke kampungnja masing2. Tapi ternjata mereka kesasar dan achirnya tertangkap oleh pemuda2.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
(kurasi : Mgg/Egy Mahstya)
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2017