tanjungpinang pos – Renold Hutapea (34) warga Perumahan Arse Indah Kecamatan Sagulung harus mendekam di jeruji besi Polsek Sagulung setelah dilaporkan istrinya sendiri setelah melakukan penganiayaan terhadap Jh (9) yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Penganiayaan tersebut bermula saat Jh pulang sekolah. Anak tersebut mengadu pada sang bapak sambil menangis. Tetapi anaknya tidak berani memberitahukan kepada bapaknya siapa yang memarahi dan membuat dirinya menangis. Sebelum melaporkan suaminya ke polisi Mawarida yang saat itu baru pulang dari Bank mendapati anaknya menangis di depan teras rumah. Penasaran dengan kondisi anaknya dia berusaha menanyakan penyebab anaknya menangis.
“Korban bercerita kepada ibunya habis dipukuli bapaknya dengan gagang sapu karena korban mengadu kalau di sekolah dia diejek-ejek kawannya,” ujar Hendrianto Kapolsek Sagulung Selasa (19/9/2017). Saat itu bapaknya kesal karena anaknya tidak mau memberitahukan kepada bapaknya siapa yang membuatnya menangis lantas bapaknya memukul anaknya sampai tubuh anaknya memar,” kata Kanit Sagulung Ipda Bonar Hutapea menirukan alasan Renold memukul anaknya.
Pelaku tetap memaksa hingga akhirnya pelaku kesal sendiri dan memukuli korban. JH tak hanya dipukul dengan gagang sapu namun korban juga diberi pukulan menggunakan tangan kosong di mata sebelah kiri yang mengakibatkan luka memar dan bengkak. Ibu korban sempat cek-cok dengan suaminya karena tak terima anaknya diperlakukan seperti itu.
“Ibu korban mengaku kalau suaminya ini sudah sering melakukan kekerasan terhadap anaknya. Terlebih lagi pelaku juga juga sudah memiliki istri baru. Mungkin ini menjadi penyebab lain sehingga istrinya kesal dan memilih melaporkan suaminya,” ujar Hendrianto lagi.
Atas perbuatannya pelaku terhadap anaknya ia terjerat Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.